JAKARTA mediaistana.com – Konflik
internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Sejumlah kader dari berbagai wilayah di Indonesia resmi melayangkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 3 Juni 2026.
Poin-Poin Utama Gugatan
Para penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukum Juhdi Permana dan Rosdiono Saka dari kantor hukum Juhdiper & Partners, menyoroti beberapa masalah krusial:
Pelanggaran Konstitusi Partai: Adanya tindakan yang dinilai bertentangan dengan AD/ART PPP.
Penyalahgunaan Administrasi: Dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Keresahan Kader Daerah: Gugatan ini diklaim sebagai akumulasi kekecewaan kader di tingkat akar rumput terhadap “kegaduhan” yang ditimbulkan oleh pihak tergugat.
Dukungan dari Barat hingga Timur
Gugatan ini tidak datang dari satu wilayah saja, melainkan gabungan dari sejumlah pengurus daerah yang merasa dirugikan, antara lain:
Tingkat Provinsi (DPW): DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat.
Tingkat Kabupaten/Kota (DPC): Sukabumi, Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Gorontalo, hingga Manokwari.
“Gugatan ini bukan langkah spontan, tetapi sudah melalui pembahasan bersama perwakilan kader dari berbagai daerah yang merasa hak suaranya diabaikan,” ujar para penggugat Rosdiono Saka dan Juhdi Permana, Jumat (8/5/2026).
Akar Konflik: Buntut Muktamar X
Ketegangan ini merupakan kelanjutan dari Muktamar ke-X PPP yang digelar di Ancol pada September 2025. Saat itu, terjadi saling klaim kemenangan antara kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Sebelumnya, hasil muktamar tersebut juga sempat digugat oleh pengurus luar negeri (DPLN PPP Malaysia). Mereka mempermasalahkan kesepakatan rekonsiliasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum periode 2025–2030, karena dianggap bukan hasil murni dari pemilik suara sah.
Sejarah Perpecahan PPP
Konflik dualisme kepengurusan bukan hal baru bagi partai berlambang Ka’bah ini. Sejarah mencatat PPP pernah mengalami perpecahan serupa pada:
1. Tahun 2014: Perseteruan antara kubu Romahurmuziy (Romy) dan Djan Faridz.
2. Tahun 2025-2026: Perselisihan pasca-Muktamar X yang melibatkan nama-nama besar seperti Mardiono, Taj Yasin, dan Agus Suparmanto.
Hingga saat ini, pihak Taj Yasin maupun Agus Suparmanto belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan terbaru ini. Sementara itu, situasi di Kantor DPP PPP, Menteng, dilaporkan dalam penjagaan ketat petugas keamanan.