Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Aktivitas pertambangan liar jenis sirtu (pasir dan batu) di wilayah Pasir Gedong, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditutup oleh aparat gabungan dari Satpol PP Jawa Barat bersama Pomdam III/Siliwangi.
Penutupan dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diketahui tidak mengantongi legalitas maupun izin operasional pertambangan.
Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut guna mencegah dampak lingkungan serta pelanggaran hukum yang lebih luas.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tambang sirtu tersebut disebut merupakan milik perorangan berinisial AC dan FD. Karena tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun dokumen legal lainnya, petugas memutuskan untuk menutup aktivitas pertambangan tersebut.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
Warga sekitar berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Cigudeg dan sekitarnya.