Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Cabang Kabupaten Buru, Chairul Syam, menyayangkan beredarnya pemberitaan dan unggahan media sosial yang dinilai tidak berdasar terkait dugaan rekayasa administrasi kenaikan pangkat Direktur RSUD Kabupaten Buru, Halija Wael. Ia menegaskan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang disebarkan tanpa data dan fakta yang jelas. Jika tuduhan itu tidak bisa dibuktikan, maka dapat dikategorikan sebagai penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Chairul Syam.
Menurutnya, media massa maupun pengguna media sosial wajib mengedepankan prinsip verifikasi dan etika jurnalistik sebelum menyampaikan informasi ke ruang publik, terutama yang menyangkut nama baik seseorang maupun institusi pemerintah.
Chairul menilai pemberitaan yang tidak didukung data valid hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai profesionalisme pers.
“Pers harus menjadi sarana edukasi dan kontrol sosial yang sehat, bukan menjadi ruang penyebaran opini yang belum tentu benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Drs. Istanto Setyahadi, Ap., M.AP, menegaskan bahwa tudingan adanya rekayasa administrasi dalam proses kenaikan pangkat Direktur RSUD Kabupaten Buru tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun administratif.
Istanto menjelaskan seluruh tahapan kenaikan pangkat Halija Wael telah dilakukan sesuai prosedur, transparan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada satu pun tahapan yang dilompati, apalagi direkayasa. Semua proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Istanto.
Ia menjelaskan, Halija Wael telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif, mulai dari masa kerja dalam pangkat, angka kredit, hingga penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan kategori “Baik” selama dua tahun terakhir sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Berdasarkan hasil verifikasi BKPSDM Kabupaten Buru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kenaikan pangkat terakhir yang bersangkutan berlangsung sejak tahun 2019 dan saat ini secara sah berada pada golongan ruang III/c.
Istanto juga menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat ASN tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penerbitan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020.
Terkait jabatan Direktur RSUD Kabupaten Buru, ia menerangkan bahwa status RSUD saat ini masih sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan status tersebut, jabatan Direktur RSUD setara Jabatan Struktural Pengawas yang secara aturan dapat dijabat oleh ASN dengan pangkat minimal III/b.
“Penempatan Saudari Halija Wael sebagai Direktur RSUD Kabupaten Buru dengan pangkat III/c adalah sah, legal, dan tidak menyalahi aturan apa pun,” jelasnya.
Reporter (Ahmad Syaehudin)