Editorial Redaksi
Salut patut diberikan kepada PT Global Emas Bupolo (GEB) yang hingga kini memilih menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di Kali Anhoni, Kabupaten Buru, meski telah mengantongi sekitar 90 persen persyaratan perizinan. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian dan penghormatan terhadap aturan hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan lainnya.
Direktur Utama PT GEB, Mansur Lattaka, tampaknya memahami betul bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dijalankan setengah siap. Baginya, aktivitas baru dapat dilakukan setelah seluruh izin terpenuhi 100 persen. Kesadaran seperti ini penting, terutama di sektor pertambangan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, sosial, dan keamanan masyarakat.
Pengalaman Mansur Lattaka sejak 2015 di kawasan Gunung Botak menjadi pelajaran berharga. Dari pengalaman itu, ia menyadari bahwa kelengkapan administrasi, legalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tidak hanya fokus pada aspek perizinan, Mansur juga membangun pendekatan yang melibatkan dunia akademik dan masyarakat lokal. PT GEB diketahui telah menjalin kerja sama dengan Universitas Pattimura sebagai bagian dari upaya menghadirkan kajian dan pendampingan ilmiah dalam pengelolaan usaha. Langkah ini menunjukkan adanya keseriusan untuk memastikan kegiatan yang direncanakan berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara berimbang.
Di sisi lain, dukungan dari masyarakat adat serta para ahli waris pemilik lahan menjadi modal sosial penting bagi perusahaan. Kehadiran dukungan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan komunikasi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal telah dilakukan secara terbuka dan persuasif.
Di tengah maraknya praktik usaha yang kerap mengabaikan prosedur demi mengejar keuntungan cepat, langkah PT GEB justru memperlihatkan kedewasaan dalam berinvestasi. Menunggu hingga seluruh izin tuntas mungkin dianggap lambat oleh sebagian pihak, namun itulah bentuk tanggung jawab yang sesungguhnya.