28.6 C
Jakarta
BerandaBeritaPKL GOR GONDRONG DIDUGA JADI LADANG PUNGLI, WARGA TAGIH NYALI APH

PKL GOR GONDRONG DIDUGA JADI LADANG PUNGLI, WARGA TAGIH NYALI APH

Mediaistana.com – 16 Maret 206 – Kota Tangerang – Kesabaran masyarakat Gondrong akhirnya pecah.

Warga secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan membentuk Satgas Siber untuk membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli), permainan oknum, hingga dugaan pembekingan di balik maraknya PKL liar di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Masyarakat menegaskan, persoalan ini bukan lagi sekadar isu liar atau opini publik semata. Warga kini menuntut bukti nyata keberanian dan ketegasan aparat dalam menindak dugaan praktik ilegal yang dinilai sudah berlangsung lama dan terang-terangan di depan mata publik.

“Kalau memang aparat serius, bongkar semuanya. Jangan hanya tertibkan gerobak, tapi usut juga dugaan aliran uang dan siapa yang bermain di belakangnya,” tegas warga.
Sorotan publik semakin tajam karena keberadaan PKL liar di kawasan GOR Gondrong dinilai terus tumbuh tanpa pengawasan tegas.

Penertiban yang dilakukan selama ini dianggap tidak menyelesaikan persoalan, sebab setelah dibongkar, lapak kembali berdiri seolah hukum tidak memiliki wibawa.

Kondisi tersebut memicu dugaan keras di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang diduga sengaja membiarkan pelanggaran terus terjadi. Warga mempertanyakan mengapa kawasan yang jelas-jelas masuk fasilitas umum bisa dipenuhi lapak liar bertahun-tahun tanpa tindakan permanen.

“Kalau pelanggaran terus berulang, publik wajar curiga. Jangan sampai hukum kalah dengan dugaan setoran dan permainan oknum,” ujar tokoh masyarakat.

Warga mendesak APH tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga melakukan penyelidikan digital terhadap dugaan koordinasi ilegal, komunikasi tersembunyi, hingga dugaan transaksi nonformal yang disebut-sebut terjadi di balik aktivitas PKL liar tersebut.

Desakan pembentukan Satgas Siber muncul karena masyarakat menilai pola dugaan pungli saat ini semakin rapi dan sulit dilacak secara biasa. Dugaan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat, transfer elektronik, hingga koordinasi tertutup dinilai harus diusut menggunakan metode investigasi modern.

Masyarakat juga menyoroti dampak nyata yang dirasakan warga akibat menjamurnya PKL liar, mulai dari kemacetan, trotoar tertutup, kawasan kumuh, sampah berserakan, hingga terganggunya hak pengguna jalan dan masyarakat umum.
“Jangan jadikan rakyat kecil tameng untuk kepentingan oknum. Yang dicari masyarakat adalah ketertiban dan keadilan,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, apabila benar terdapat praktik pungutan liar dengan unsur pemaksaan atau keuntungan pribadi, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Bila ditemukan keterlibatan aparatur atau penyelenggara negara, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penggunaan fasilitas umum tanpa izin juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Masyarakat menilai aturan tidak boleh hanya menjadi pajangan hukum tanpa keberanian penegakan di lapangan. Warga kini menunggu tindakan nyata aparat, bukan sekadar operasi sesaat yang hilang tanpa penyelesaian.

“Kalau memang negara hadir, buktikan. Jangan rakyat hanya disuruh taat aturan sementara dugaan pelanggaran dibiarkan hidup bertahun-tahun,” ujar warga dengan nada keras.

Desakan publik kini semakin jelas: bongkar dugaan pungli, usut dugaan pembekingan, tindak tanpa pandang bulu, dan kembalikan wibawa hukum di kawasan GOR Gondrong.

Masyarakat menegaskan, mereka tidak sedang mencari sensasi. Mereka hanya ingin melihat hukum benar-benar bekerja dan negara tidak tunduk terhadap dugaan praktik ilegal yang merusak ketertiban umum serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!