MEDIAISTANS.COM | Pasuruan, Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai penganiayaan yang terjadi di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini terus bergulir di meja penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan Kota. Perkara yang menyeret beberapa nama tersebut mulai memasuki tahap pendalaman keterangan saksi-saksi guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.
Hal itu disampaikan Erik selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya sekaligus kuasa pendamping korban kepada awak media Ia menyebut, pada hari ini para saksi mulai dipanggil oleh penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pengeroyokan terhadap tiga korban, yakni M. Ayub selaku pelapor, Supandi Ahmad, dan Jumiati.
Menurut Erik, proses pemeriksaan saksi ini menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, pada minggu sebelumnya pihak terduga pelaku juga telah lebih dahulu dipanggil oleh penyidik guna dimintai klarifikasi dan keterangan dalam perkara tersebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar tegak lurus dalam menangani perkara ini. Jangan sampai ada intervensi ataupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Semua harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erik kepada awak media.
Ia juga mendesak penyidik agar segera menetapkan tersangka apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berlarut-larut karena korban membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan atas dugaan kekerasan yang dialami.
“Kami yakin Polres Pasuruan Kota memiliki integritas dalam penegakan supremasi hukum. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya juga menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai para korban benar-benar mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Nur hasan