Media Istana
Tanjung Redeb, 24 Mei 2026
Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Berau yang digadang-gadang akan menjadi pusat pelayanan terpadu bagi masyarakat, resmi berhenti di tengah jalan. Meskipun masa pelaksanaan pekerjaan telah habis sesuai kontrak, bangunan tersebut tidak selesai dibangun, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Berau akhirnya mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan sisa pekerjaan yang belum rampung.
Proyek ini awalnya direncanakan sebagai fasilitas strategis untuk memusatkan berbagai layanan perizinan dan pelayanan publik dalam satu atap. Pembangunan dimulai pada Juli 2025 dengan jadwal penyelesaian yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, atau berlangsung selama 168 hari kerja. Anggaran yang dialokasikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau, dengan nilai kontrak mencapai kisaran Rp13,4 miliar hingga Rp13,9 miliar. Lokasi pembangunan pun disiapkan di lahan seluas sekitar 4,2 hektare dengan rencana pembangunan gedung bertingkat tiga.
Namun, sejak awal pelaksanaan, proyek ini sudah menuai tanda tanya dari berbagai kalangan. Banyak pihak mempertanyakan urgensi pembangunan MPP baru yang berkapasitas besar tersebut. Pasalnya, fasilitas pelayanan publik yang ada di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sudah ada saat itu masih dinilai cukup memadai dan berfungsi baik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Kecurigaan semakin menguat ketika gagasan pembangunan gedung raksasa ini muncul secara mendadak, bukan berangkat dari usulan teknis dinas terkait maupun hasil kajian kebutuhan riil warga. Proyek ini pun tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga banyak pihak menilai pembangunan ini sebagai proyek titipan dari pihak luar atau pihak tertentu, yang tujuannya tidak jelas. Bahkan, rencana peruntukan gedung pun berubah-ubah: semula disebut khusus pelayanan publik, kemudian disebut akan dipakai sebagai kantor dinas-dinas, hingga muncul wacana pemanfaatan untuk kegiatan komersial. Ketidakjelasan fungsi akhir gedung semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini hanya dimaksudkan sebagai sarana penyerapan anggaran, bukan pemenuhan kebutuhan layanan masyarakat.
Masalah teknis mulai terlihat seiring berjalannya pekerjaan. Di pertengahan masa pelaksanaan, terjadi pemangkasan anggaran secara mendadak oleh Pemda Berau. Hal ini membuat kontraktor pelaksana hanya diarahkan untuk menyelesaikan pekerjaan struktur utama saja, yaitu kerangka bangunan, lantai, dan atap. Pekerjaan lain yang merupakan bagian wajah bangunan dan fungsi gedung seperti pemasangan dinding, instalasi listrik dan air, sistem keamanan, hingga penyelesaian interior tidak bisa dilanjutkan karena dana yang tersedia sudah tidak mencukupi. Akibatnya, meskipun pekerjaan fisik masih berjalan, progres pembangunan berjalan sangat lambat dan tidak menyentuh tahap penyelesaian akhir.
Ketika masa kontrak pelaksanaan akhirnya habis pada akhir Desember 2025, kondisi bangunan baru mencapai progres sekitar 70 persen. Yang terlihat hanya kerangka bangunan kosong yang berdiri tegak, namun belum layak digunakan sama sekali karena fasilitas pendukung belum terpasang. Kontrak kerja pun otomatis berakhir karena batas waktu yang disepakati telah lewat, dan tidak ada perpanjangan waktu yang diajukan maupun disetujui.
Menanggapi kondisi tersebut, pihak Pemda Berau akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait nasib proyek ini. Pemerintah daerah menyatakan bahwa pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut tidak akan dilanjutkan lagi. Keputusan ini diambil dengan alasan utama anggaran yang telah habis terpakai, dan tidak tersedia dana tambahan dalam APBD untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum rampung.
Keputusan ini pun menuai beragam reaksi. Banyak pihak menilai berhentinya proyek ini adalah dampak logis dari perencanaan yang keliru sejak awal. Proyek ini dianggap cacat perencanaan karena anggaran yang disiapkan ternyata hanya cukup untuk membangun struktur, padahal dalam dokumen kontrak tertulis pembangunan gedung lengkap. Ditambah lagi dengan asal-usul gagasan yang tidak jelas serta tidak adanya kebutuhan mendesak, membuat proyek ini berakhir menjadi bangunan kosong yang terbengkalai.
