Pamulang, Tangsel – Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedaung menerima informasi adanya seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi luka mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pamulang bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan langsung melakukan pengecekan dan olah TKP di rumah korban yang berlokasi di Kp. Bulak Barat RT 001/001 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, petugas menemukan adanya dugaan kuat tindak kekerasan terhadap korban berinisial K (64), yang sehari-hari tinggal bersama anak kandungnya sendiri berinisial I (36).
Petugas kemudian mengamankan I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pengakuannya, pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong serta alat setrika terhadap bagian kepala dan tubuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena persoalan ekonomi, tekanan psikologis, serta keinginan menguasai rumah milik korban.
Pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.
Polsek Pamulang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya peristiwa serupa.
(Rafiqi)