29.3 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIKASUS PEMBUNUHAN BERENCANA: MAHASISWI TEWAS DI JALAN K.H. SHOLEH ISKANDAR

KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA: MAHASISWI TEWAS DI JALAN K.H. SHOLEH ISKANDAR

KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA: MAHASISWI TEWAS DI JALAN K.H. SHOLEH ISKANDAR

Polresta kota Bogor -mediaistana.com

Nomor Laporan Polisi: LP/B/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar (23 Mei 2026)
Waktu Kejadian: Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB
-lLokasi: Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor
Korban: Anggi Auliya Arsyad (AA), mahasiswi
Pelaku: MF alias Ambon (26 tahun), sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota

Latar Belakang Hubungan
Pelaku dan korban diketahui merupakan teman seangkatan saat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaku ternyata sudah lama memiliki perasaan khusus kepada korban. Setelah lulus, komunikasi terputus, namun pelaku kembali mendekat lewat media sosial (Instagram dan WhatsApp) untuk menjalin hubungan kembali.

Motif Kejahatan
Menurut keterangan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro, kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam. Hal ini bermula dari ucapan korban yang dianggap sangat menyinggung perasaan pelaku, yang kemudian memicu niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kronologi Kejadian

Pelaku mengajak korban bertemu dan berkeliling menggunakan mobil milik korban (Toyota Yaris).
Di dalam mobil, pelaku bertindak: ia menjerat leher korban menggunakan dasi berwarna biru yang sudah disiapkan sebelumnya, hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.
Setelah diyakini tewas, pelaku membawa jenazah korban ke atas jalan tol, lalu melemparnya ke kawasan Jalan K.H. Sholeh Iskandar di bawahnya. Korban meninggal dunia akibat luka berat.
Pelaku berusaha kabur membawa mobil korban, namun berhasil dikejar dan ditangkap tim gabungan Resmob kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi telah mengamankan barang bukti lengkap di lokasi penangkapan dan tempat kejadian, antara lain:

Mobil Toyota Yaris milik korban
Dasi berwarna biru (alat utama pembunuhan)
Sebilah golok
Pakaian korban dan pelaku
Telepon genggam
Dokumen pribadi milik korban

Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, yaitu:

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
Pasal 466 KUHP

Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Mediaistana reporter Maulana)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!