Mediaistana.com – Kamis 28 Mei 2026 – kelurahan Gondrong jalan sawa dalam 9 Kota Tangerang —
Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga menilai berbagai surat edaran, surat himbauan, hingga surat peringatan penertiban yang selama ini dikeluarkan pemerintah daerah diduga hanya menjadi formalitas administrasi, opini publik, serta pencitraan semata tanpa penyelesaian nyata di lapangan.
Kondisi semrawut di kawasan tersebut disebut bukan persoalan baru. Aktivitas PKL liar yang memenuhi trotoar dan badan jalan disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penataan yang maksimal. Dampaknya, kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga terganggunya hak pejalan kaki dan pengguna fasilitas publik menjadi pemandangan sehari-hari yang dikeluhkan masyarakat.
Ironisnya, menurut warga, setiap kali pemerintah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua, hingga surat peringatan ketiga terhadap PKL, situasi di lapangan dinilai tidak pernah berubah secara signifikan. Setelah kegiatan penertiban selesai dilakukan aparat, kawasan tersebut kembali dipenuhi lapak-lapak liar dan aktivitas perdagangan seperti sebelumnya.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah, pihak kecamatan, Satpol PP, hingga instansi terkait dalam menjalankan penegakan aturan secara nyata dan berkelanjutan.
“Setiap tahun selalu ada surat himbauan dan surat peringatan, tapi hasilnya tidak pernah benar-benar terlihat. Yang masyarakat lihat hanya kegiatan seremonial dan pencitraan. Setelah itu kembali lagi seperti semula,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari hasil investigasi sejumlah awak media dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, surat peringatan ketiga penertiban PKL bahkan disebut-sebut diduga hanya menjadi formalitas administratif tanpa keberanian melakukan tindakan tegas secara menyeluruh terhadap akar persoalan yang sebenarnya.
Masyarakat menilai langkah pemerintah terkesan sebatas menggugurkan kewajiban administrasi dan membangun opini publik bahwa penertiban telah dilakukan, sementara fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PKL tetap berjalan seperti biasa.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan kebocoran informasi penertiban yang disebut selalu diketahui lebih dahulu oleh para PKL sebelum aparat turun ke lokasi. Dugaan tersebut muncul karena setiap menjelang operasi penertiban, sebagian lapak mendadak kosong dan aktivitas tertentu disebut menghilang sementara.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya oknum tertentu yang diduga membocorkan informasi internal operasi penertiban kepada para PKL.
“Kalau memang penertiban serius, kenapa setiap mau operasi selalu seperti sudah bocor duluan? Kenapa lapak bisa mendadak kosong sebelum petugas datang? Ini yang membuat masyarakat curiga ada permainan di belakang,” ungkap warga lainnya.
Tak hanya persoalan lapak liar, masyarakat juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar terhadap PKL yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga meminta aparat penegak hukum mengusut siapa pihak yang diduga menerima setoran lapak serta ke mana aliran dana tersebut mengalir.
Menurut warga, apabila dugaan pungli benar terjadi, maka persoalan PKL di GOR Gondrong bukan lagi sekadar masalah penataan pedagang, tetapi sudah masuk pada dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain dugaan pungutan liar, masyarakat juga menyoroti dugaan pengelosan listrik negara di kawasan PKL GOR Gondrong yang dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan umum. Warga khawatir penggunaan instalasi listrik ilegal dapat memicu korsleting hingga kebakaran yang sewaktu-waktu mengancam permukiman dan aktivitas masyarakat sekitar.
“Kalau sampai terjadi kebakaran akibat listrik ilegal, siapa yang bertanggung jawab? Jangan tunggu ada korban baru semua sibuk,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana dugaan praktik penggunaan listrik ilegal tersebut bisa berlangsung lama tanpa pengawasan serius dari pihak terkait. Dugaan adanya pembiaran bahkan mulai berkembang di tengah publik karena persoalan tersebut disebut sudah terjadi bertahun-tahun namun tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh.
Secara hukum, penggunaan tenaga listrik tanpa hak dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Praktik tersebut selain berpotensi merugikan negara juga membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam Pasal 255 disebutkan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun di mata warga, penegakan aturan terhadap PKL di kawasan GOR Gondrong dinilai lemah, tidak konsisten, dan tidak menyentuh akar persoalan. Surat edaran dan surat peringatan disebut hanya menjadi arsip administrasi tanpa keberanian melakukan pembenahan menyeluruh.
Kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan penertiban terus menurun. Publik menilai pemerintah jangan hanya sibuk membuat dokumentasi kegiatan, pemberitaan pencitraan, serta seremonial penertiban di depan kamera, sementara persoalan utama di lapangan tetap berlangsung tanpa penyelesaian nyata.
Atas kondisi itu, masyarakat kini memohon perhatian langsung kepada Presiden Republik Indonesia, gubernur, Kapolda, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait agar turun langsung melakukan investigasi dan penindakan terhadap dugaan:
kebocoran informasi operasi penertiban,
pungutan liar lapak PKL,
pengelosan listrik negara,
dugaan pembiaran,
hingga kemungkinan adanya aktor atau oknum yang bermain di balik aktivitas tersebut.
Warga berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan GOR Gondrong.
Publik meminta adanya audit lapangan, investigasi terbuka, penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta transparansi terhadap seluruh aktivitas yang diduga merugikan masyarakat dan negara.
Masyarakat juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar penataan PKL, melainkan sudah menyangkut ketertiban umum, keselamatan warga, potensi kerugian negara, hingga wibawa hukum di tengah masyarakat.
Karena apabila dugaan praktik pungli, pengelosan listrik, kebocoran informasi penertiban, serta permainan lapangan benar terjadi namun terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka publik khawatir hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga berada di balik persoalan tersebut.
Kini masyarakat menunggu bukti nyata keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan sekadar surat peringatan, himbauan, atau kegiatan formalitas yang terus berulang tanpa penyelesaian konkret di lapangan.
Mediaistana.com
Redaksi : David E, SE.
