27.2 C
Jakarta
BerandaBeritaBuron Hampir 6 Tahun, DPO Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polres...

Buron Hampir 6 Tahun, DPO Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah l Mediaistana.com — Setelah hampir enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AYN (38), warga Kecamatan Way Pengubuan, diamankan petugas pada Jumat (29/5/2026) di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin menjelaskan bahwa AYN merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.

“Pelaku diduga melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya. Satu pelaku telah lebih dahulu tertangkap, sementara dua lainnya masih berstatus DPO,” kata AKP Yakub Samsudin saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku masuk ke rumah korban SO (73) pada dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dan satu unit handphone.

Setelah keberadaan AYN berhasil terdeteksi, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit 1, Ipda Ambari, S.H., langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan satu buah jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP Yakub mengungkapkan bahwa saat menjalani pemeriksaan, AYN juga mengakui pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2025 hingga 2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Selain itu, dua pelaku yang masih buron juga terus kami lakukan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. **

(Humas LT_R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!