Dunia pendidikan di Kabupaten Buru kembali menjadi sorotan. Seorang siswi SMP Negeri 8 Wamlana, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, bernama Aisya Tasijawa dikabarkan tidak dinyatakan lulus setelah namanya tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meskipun telah mengikuti proses belajar selama tiga tahun di sekolah tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi pendidikan dan pengawasan data siswa di lingkungan sekolah.
Informasi yang dihimpun media, Kamis, (4/6/2026), ini menyebutkan bahwa Aisya telah mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana siswa lainnya sejak masuk sekolah hingga menyelesaikan pendidikan tingkat SMP. Namun saat proses kelulusan berlangsung, namanya disebut tidak terdaftar dalam sistem Dapodik yang menjadi basis data resmi pendidikan nasional.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan berpotensi berdampak langsung terhadap hak pendidikan seorang anak.
Tiga Tahun Sekolah, Mengapa Baru Terungkap Sekarang?
Pertanyaan terbesar yang muncul adalah bagaimana seorang siswa dapat mengikuti pendidikan selama tiga tahun tanpa terdeteksi dalam sistem pendataan resmi sekolah.
Sejumlah pihak menilai terdapat beberapa kemungkinan yang perlu ditelusuri secara mendalam, antara lain:
Dugaan kelalaian dalam proses input data siswa saat awal pendaftaran.
Tidak dilakukan pembaruan dan verifikasi data secara berkala oleh operator sekolah.
Lemahnya pengawasan internal terhadap validitas data peserta didik.
Kurangnya koordinasi antara operator, wali kelas, dan pihak manajemen sekolah.
Tidak dilakukannya pengecekan silang terhadap data siswa menjelang pelaksanaan asesmen dan kelulusan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka konsekuensinya bukan hanya menyangkut administrasi sekolah, tetapi juga menyentuh hak dasar peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak dan pengakuan atas hasil belajar yang telah ditempuh selama bertahun-tahun.
Kepala Sekolah Akui Nama Siswa Tidak Terdaftar di Dapodik
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMP Negeri 8 Wamlana, Daut Salasiwa, membenarkan bahwa Aisya tidak dinyatakan lulus karena namanya tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.
Menurutnya, status data siswa dalam sistem menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses administrasi kelulusan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika nama siswa memang tidak terdaftar, mengapa kondisi tersebut tidak diketahui sejak awal atau setidaknya sebelum siswa memasuki tahun terakhir pendidikan?
Orang Tua Murka, Siap Lapor Polisi
Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Aisya. Orang tua siswa, Minggus Tasijawa, mengaku tidak dapat menerima kenyataan bahwa anaknya yang telah bersekolah selama tiga tahun harus menghadapi persoalan administratif pada saat penentuan kelulusan.
Menurut Minggus, pihak keluarga masih memberi kesempatan kepada sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun jika hingga Senin mendatang tidak ada solusi yang jelas, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak sekolah ke Polres Buru.
“Kalau sampai hari Senin tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan masalah ini ke Polres Buru,” tegas Minggus Tasijawa.
Hak Anak yang Dipertaruhkan
Kasus yang menimpa Aisya bukan sekadar persoalan data dan dokumen. Di balik itu terdapat hak seorang anak yang telah menghabiskan tiga tahun masa pendidikannya dengan harapan memperoleh pengakuan atas proses belajar yang telah dijalani.
Kini publik menunggu langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Buru untuk turun tangan melakukan verifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Sebab jika benar seorang siswa dapat bersekolah selama tiga tahun tanpa tercatat dalam sistem resmi pendidikan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja operator sekolah, tetapi juga sistem pengawasan pendidikan yang seharusnya mampu mendeteksi persoalan sejak dini.
Jangan sampai kesalahan administrasi dibayar mahal oleh masa depan seorang anak.