Mediaistana.com – Jumat 5 Juni 2026 – Tangerang – Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan masyarakat.
Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini dinilai bukan lagi sekadar masalah ketertiban umum biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang terus berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar permasalahan.
Berulang kali dilakukan penertiban, berulang kali pula aktivitas yang sama kembali muncul. Pemandangan tersebut bahkan telah menjadi perbincangan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Warga menilai bahwa selama akar persoalan tidak dibongkar secara menyeluruh, maka konflik dan polemik di kawasan GOR Gondrong akan terus menjadi cerita lama yang diputar berulang kali.
Sejumlah warga menilai bahwa persoalan PKL bukan hanya terjadi di GOR Gondrong. Fenomena serupa juga ditemukan di berbagai daerah lain. Namun yang menjadi perhatian publik adalah mengapa persoalan di kawasan tersebut seolah tidak pernah benar-benar selesai meskipun berbagai langkah penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.
Masyarakat mendesak agar aparat tidak hanya fokus pada penertiban di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila terdapat pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan, mengatur, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang bertentangan dengan aturan, maka hal tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut warga, penegakan hukum yang hanya menyentuh lapisan paling bawah tidak akan menyelesaikan persoalan secara permanen. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengungkap seluruh rantai permasalahan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Keberadaan fasilitas umum seperti kawasan olahraga dan ruang publik pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, penggunaan area tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi utama fasilitas publik. Ketika ruang publik berubah fungsi secara tidak terkendali, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat yang kehilangan hak atas kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Publik juga menyoroti bahwa penataan PKL seharusnya tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga solusi yang berkeadilan melalui pembinaan, relokasi yang layak, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun demikian, setiap pihak juga wajib menghormati aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga ketertiban bersama.
Di tengah berbagai perdebatan yang berkembang, masyarakat berharap pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait dapat memperkuat sinergi untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting agar kawasan GOR Gondrong tidak terus-menerus menjadi sumber polemik yang menguras energi pemerintah dan masyarakat.
Warga juga meminta agar setiap laporan, keluhan, maupun dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Hingga saat ini, berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sebagai bagian dari prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun satu hal yang menjadi harapan bersama adalah agar polemik berkepanjangan di GOR Gondrong tidak terus berulang tanpa kepastian.
Masyarakat menginginkan langkah nyata, pengawasan yang konsisten, penataan yang terukur, dan penegakan aturan yang tegas sehingga kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya sebagai fasilitas publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Mediaistana.com.
Redaksi