BerandaInfoPKL GOR KEMBALI BEROPERASI, WARGA DESAK TIPIRING/SIBER PUNGLI BONGKAR “TANGAN TAK TERLIHAT

PKL GOR KEMBALI BEROPERASI, WARGA DESAK TIPIRING/SIBER PUNGLI BONGKAR “TANGAN TAK TERLIHAT

Mediaistana.com – Minggu 9 Agustus 2026 – Tangerang – Kecamatan Cipondoh – Kelurahan Gondrong – Penertiban berulang dipertanyakan. Warga meminta dugaan pungutan, penguasaan lapak, dan pihak yang diduga berada di balik aktivitas PKL ditelusuri berdasarkan bukti serta diproses tanpa pandang bulu.

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena pemerintah tidak pernah turun tangan, melainkan karena setelah berbagai penertiban dilakukan, aktivitas pedagang masih kembali terlihat.

Pantauan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 19.48 WIB menunjukkan sejumlah gerobak masih beroperasi di kawasan Jl. Sawah Dalam No. 17, RT 003/RW 005, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada titik koordinat yang dicatat 6.185905°S, 106.695156°E.

Fakta lapangan tersebut melahirkan pertanyaan yang semakin keras:
Jika sudah berkali-kali ditertibkan, mengapa PKL bisa kembali beraktivitas?
Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan keberadaan gerobak.

Lebih jauh, masyarakat ingin mengetahui seberapa efektif pengawasan pasca penertiban, siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi kawasan setelah operasi selesai, serta apakah seluruh prosedur penataan telah dijalankan secara konsisten.

WARGA DESAK JANGAN HANYA TERTIBKAN YANG TERLIHAT ISAT MATA

Masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada pedagang yang berada di lapangan apabila memang terdapat laporan mengenai dugaan pungutan, penguasaan lapak, atau pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari keberadaan PKL.

Namun perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut belum merupakan fakta hukum dan wajib diverifikasi melalui proses yang sah.

Karena itu, warga mendorong unsur Tipiring/Siber Pungli dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan serta bukti yang cukup.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka.
Jika terdapat bukti dugaan pungli, telusuri.
Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

Tidak boleh ada tebang pilih.

“TANGAN TAK TERLIHAT” HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DITUDUHKAN

Istilah “tangan tak terlihat” yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh berhenti menjadi rumor.

Justru aparat perlu membuktikan apakah memang terdapat pihak tertentu yang mengatur atau mengambil keuntungan dari aktivitas PKL, atau persoalan tersebut semata-mata terjadi akibat lemahnya pengawasan.

Penelusuran, apabila dilakukan, harus berbasis bukti dan kewenangan hukum.

Bukan berdasarkan tekanan.
Bukan berdasarkan kedekatan.
Dan bukan pula berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.

WARGA MINTA HUKUM BEKERJA TANPA PANDANG BULU

Masyarakat meminta prinsip yang sederhana:

Yang salah diproses. Yang tidak terbukti jangan dikriminalisasi.

Jika pedagang melanggar aturan, lakukan penertiban sesuai prosedur.

Jika ditemukan pihak lain yang terbukti melakukan pungutan ilegal atau pelanggaran lainnya, proses pula sesuai ketentuan.

Jika tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, hentikan spekulasi dan pulihkan nama baiknya.

Inilah yang disebut penegakan hukum yang adil.

PERTANYAAN UNTUK PEMKOT TANGERANG

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:

1. Mengapa PKL kembali beroperasi setelah penertiban?
2. Bagaimana pengawasan kawasan tersebut setelah petugas meninggalkan lokasi?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pada malam hari?
4. Apakah terdapat laporan resmi mengenai dugaan pungutan atau penguasaan lapak?
5. Apa langkah Pemkot apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu?
6. Apa solusi jangka panjang untuk PKL di kawasan GOR Gondrong?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya menghakimi pemerintah.

Sebaliknya, ini merupakan ruang bagi pemerintah untuk menunjukkan transparansi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

PENERTIBAN BUKAN SEREMONI OMON – OMON

Masyarakat tidak membutuhkan penertiban yang hanya terlihat ketika personel lengkap berada di lokasi.

Masyarakat membutuhkan hasil setelah operasi selesai.

Jika kawasan kembali tertib, publik akan melihat bahwa kebijakan berjalan.

Tetapi jika aktivitas yang sama terus muncul kembali, maka pemerintah harus berani mengevaluasi sistem pengawasan dan penataan.

Jangan sampai penertiban berubah menjadi siklus: datang, tertibkan, dokumentasikan, pergi, kemudian PKL kembali.

ASPIRASI WARGA: “BONGKAR JIKA TERBUKTI”

Harapan masyarakat bukan untuk mencari kambing hitam.

Warga meminta akar persoalan ditelusuri.
Apabila terdapat dugaan pungli, periksa.
Apabila ada dugaan penguasaan lapak, verifikasi.
Apabila ada pihak yang disebut-sebut berada di balik aktivitas PKL, periksa berdasarkan bukti.
Apabila tidak terbukti, sampaikan hasilnya.

Warga hanya meminta satu hal: hukum bekerja tanpa pandang bulu.

MARWAH PEMERINTAH DIUJI SETELAH PETUGAS PERGI

GOR Gondrong kini menjadi cermin bagi konsistensi penegakan aturan di Kota Tangerang.

Marwah pemerintah bukan hanya terlihat ketika aparat turun dengan seragam dan kendaraan dinas.

Marwah pemerintah justru diuji ketika operasi selesai.

Apakah kawasan tetap tertib?
Apakah pengawasan berjalan?
Apakah dugaan pelanggaran ditindak?
Apakah pedagang mendapatkan solusi?
Dan apakah masyarakat mendapatkan jawaban?

Di situlah publik menilai apakah penertiban benar-benar bekerja atau hanya menjadi seremoni.

Warga GOR Gondrong meminta Pemerintah Kota Tangerang dan aparat terkait tidak alergi terhadap kritik.

Jika kebijakan sudah benar, jelaskan.
Jika ada kelemahan, evaluasi.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Jika ada dugaan pungli, periksa.

Dan apabila benar ditemukan pihak yang berperan di balik aktivitas PKL, bongkar berdasarkan bukti dan proses hukum.

Bukan karena siapa orangnya.
Bukan karena jabatannya.
Bukan karena kedekatannya.
Tetapi karena hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan terkait, aparat penegak hukum, para pedagang, serta pihak lain yang berkepentingan memberikan penjelasan.

Redaksi David E,S.E.

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!