MEDIAISTANA | JENBER – Penahanan ijazah alumni Madrasah Aliyah Bustanul Ulum berlokasi di Desa Kasian Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jadi Sorotan Publik,Pasalnya, Ijazah itu ditahan disebabkan karena memiliki tanggungan iuran disekolah 11/6/2026
Menurut Inisial (S)
Penahanan ijazah itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal moralitas dunia pendidikan. Ketika hak siswa di korbankan atas nama “sumbangan”, maka sudah saatnya Pendidikan untuk siapa? Untuk rakyat, atau untuk pungli berjubah sukarela?,” ujar S saat dikonfirmasi awak media
Selain itu, kata inisial S pihaknya sangat menyayangkan terkait dugaan penahanan ijazah hingga bertahun-tahun.
“Apapun alasannya ijazah itu harus milik siswa, jangan disangkut pautkan dengan tanggungan,” cetusnya.
Ia menyatakan bahwa rencananya setelah ijazah bisa diambil, ia akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.Ijazah itu sangat dibutuhkan buat kerja, kuliah, dan lain-lain,”imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad. ijazah itu hak siswa dan tidak boleh ditahan dalam kondisi apapun, termasuk alasan tunggakan iuran atau sumbangan komite.
“Kami selaku saudara (S) Jika oknum kepala sekolah di MA Bustanul Ulum menghindar itu artinya dugaan sementara dia terlibat dalam penahanan ijazah,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan oknum kepala sekolah lagi keluar ke Jember ngikuti rapat di diknas pendidikan,
Pewarta.slamet raharjo