BerandaBeritaDente Teladas Tak Lagi Aman Bagi Pengedar Sabu : Polsek Dente Teladas...

Dente Teladas Tak Lagi Aman Bagi Pengedar Sabu : Polsek Dente Teladas Sukses Gasak Pelaku!

Tulang Bawang l Mediastana.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tulang Bawang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang bersama personel Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (34), warga Kampung Sungai Nibung, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (11/06/2026).

Tersangka diamankan petugas di depan sebuah penginapan di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, pada Senin dini hari (01/06/2026) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dente Teladas Ipda Nurkholik, S.H, Memberikan keterangan resminya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas kami menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram yang dibawa oleh tersangka,” ujar Kapolsek Dente Teladas

Dalam pernyataannya, Kasat Narkoba memberikan pesan tegas terkait komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba:
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba terlibat dalam lingkaran hitam narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan hingga ke jaringan atau bandar di atasnya guna memutus rantai peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Ipda Nurkholik

Saat ini, tersangka RS telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengagendakan pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian dalam berkas perkara. Kapolres pun mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif.**

(R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!