BerandaInfoWARGA GONDRONG MENAGIH KETEGASAN PEMERINTAH, PENERTIBAN PKL JANGAN HANYA MENJADI WACANA

WARGA GONDRONG MENAGIH KETEGASAN PEMERINTAH, PENERTIBAN PKL JANGAN HANYA MENJADI WACANA

TANGERANG, 12 Juni 2026 – Kesabaran warga terkait persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mulai mencapai titik kritis. Setelah bertahun-tahun menyaksikan berbagai upaya sosialisasi, pemasangan baleho, surat peringatan, hingga pernyataan penertiban yang disampaikan kepada publik, masyarakat kini kembali mempertanyakan realisasi dan efektivitas kebijakan yang selama ini dijanjikan.

Menurut warga, persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong bukan lagi sekadar masalah ketertiban umum, melainkan telah menjadi ujian nyata terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Warga tidak butuh janji yang berulang-ulang. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Jika memang ada aturan, maka aturan itu harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi surat peringatan dan baleho tanpa hasil yang jelas di lapangan,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat menilai bahwa berbagai langkah administratif yang selama ini dilakukan belum mampu menjawab persoalan utama yang mereka rasakan. Sebab, dalam pengamatan warga, aktivitas PKL di kawasan tersebut masih terus berlangsung meskipun berbagai peringatan telah disampaikan.

Fenomena yang terjadi selama ini bahkan disebut warga sebagai pola yang terus berulang dari tahun ke tahun. Saat petugas melakukan pengawasan, aktivitas perdagangan berkurang sementara. Namun setelah pengawasan berakhir, kondisi kembali seperti semula.

“Warga melihat pola yang sama terus terjadi. Ketika petugas datang, pedagang berhenti sementara. Ketika petugas pergi, aktivitas kembali berjalan. Situasi seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan masyarakat mempertanyakan sampai kapan kondisi seperti ini akan terus terjadi,” kata warga.

Sebagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan olahraga, sosial, dan kemasyarakatan, kawasan GOR Gondrong dinilai memiliki fungsi yang harus dijaga sesuai peruntukannya. Warga berharap pemerintah mampu menghadirkan tata kelola ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

Dalam perspektif hukum, warga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum yang menjadi bagian dari urusan pemerintahan daerah.

Selain itu, keberadaan fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar hak masyarakat untuk menikmati ruang publik yang tertib dan nyaman dapat terjamin.

Warga juga berharap aparat penegak Peraturan Daerah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, konsisten, dan tanpa tebang pilih. Menurut masyarakat, penegakan aturan akan kehilangan wibawa apabila hanya dilakukan sesaat dan tidak disertai pengawasan yang berkelanjutan.

Dalam penyampaian aspirasinya, sejumlah warga berharap pemerintah tidak kalah oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai koordinator PKL ataupun pihak lain yang dianggap dapat memengaruhi proses penataan kawasan.

“Pemerintah memiliki kewenangan yang sah berdasarkan hukum. Karena itu warga berharap pemerintah dapat bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan tidak kalah oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang justru menghambat penataan kawasan,” ujar warga.

Lebih jauh, masyarakat menilai bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik. Sebab setiap kali rencana penertiban diumumkan, masyarakat menaruh harapan besar akan adanya perubahan. Namun ketika kondisi kembali seperti semula, muncul kekecewaan dan keraguan terhadap efektivitas kebijakan yang dijalankan.

Menurut warga, kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh banyaknya pernyataan kepada media, surat peringatan, maupun baleho yang dipasang. Kepercayaan dibangun oleh hasil nyata yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Oleh karena itu, warga kembali menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.

“Kami memohon perhatian Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, Bapak Gubernur, dan Bapak Wali Kota Tangerang. Kami berharap aspirasi masyarakat dapat didengar dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing demi terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat,” ujar perwakilan warga.

Pada akhirnya, suara warga GOR Gondrong menyampaikan satu pesan yang tegas: masyarakat menuntut bukti nyata, bukan sekadar wacana. Penertiban PKL GOR Gondrong jangan hanya menjadi omon-omon yang terus berulang setiap tahun. Jika pemerintah telah menyampaikan komitmen kepada publik, maka masyarakat berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang berkelanjutan, serta penegakan aturan yang konsisten dan berkeadilan.

Kini warga menunggu jawaban bukan dalam bentuk janji, surat peringatan, ataupun baleho baru. Warga menunggu bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir, bekerja, dan mampu menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat luas.

Mediaistana.com
Redaksi: David, S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!