BerandaInfoLitiloly Apresiasi Respon Cepat Kapolres Buru, Minta Pelaku Bom Ikan di Perairan...

Litiloly Apresiasi Respon Cepat Kapolres Buru, Minta Pelaku Bom Ikan di Perairan Waplauw Ditangkap

 

Praktisi hukum Kabupaten Buru, Harkuna Litiloly, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, SIK, MM atas respon cepat jajaran Polres Buru terhadap laporan masyarakat terkait dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.

Menurut Harkuna, tindakan cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen Polres Buru dalam menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang selama ini meresahkan masyarakat pesisir.

“Sebagai warga Kabupaten Buru, saya memberikan apresiasi kepada Ibu Kapolres Buru yang telah merespon cepat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas bom ikan di perairan kecamatan Waplauw. Ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir dan mendengar suara masyarakat,” ujar Harkuna kepada media ini, Minggu (14/6/2026).

Namun demikian, Harkuna menegaskan bahwa respon cepat saja tidak cukup. Ia meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap para pelaku, serta memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan nelayan tradisional, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut dan terumbu karang yang membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih kembali.

“Kalau memang terbukti ada pelaku bom ikan, maka harus ditangkap dan dipenjara. Jangan ada toleransi terhadap pelaku destructive fishing karena dampaknya sangat merusak lingkungan dan mengancam masa depan generasi nelayan kita,” tegasnya.

Harkuna menjelaskan, larangan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang secara tegas melarang penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 84 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Bahkan bagi nakhoda, pemimpin kapal atau pihak yang bertanggung jawab dalam operasi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1,2 miliar.

Selain meminta penindakan hukum, Harkuna juga mendesak Kapolres Buru agar memerintahkan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk lebih proaktif melakukan pengawasan di wilayah tugas masing-masing, terutama di daerah pesisir yang rawan praktik penangkapan ikan ilegal.

Menurutnya, keberadaan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di desa-desa harus dimaksimalkan untuk mendeteksi dini berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

“Perlu ada instruksi khusus agar para Bhabinkamtibmas lebih aktif turun ke masyarakat, membangun komunikasi dengan nelayan dan tokoh masyarakat, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik bom ikan maupun aktivitas ilegal lainnya. Termasuk jajaran Polsek Waplau yang wilayahnya dekat dengan lokasi dugaan kejadian,” katanya.

Harkuna berharap langkah cepat yang telah ditunjukkan Kapolres Buru tidak berhenti pada tahap penyelidikan, melainkan berlanjut hingga penegakan hukum yang tegas sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih mencoba merusak laut Kabupaten Buru dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Menjaga laut bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita semua. Namun terhadap pelaku perusakan laut, negara harus hadir dengan tindakan tegas dan tanpa kompromi,” pungkasnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!