Opini oleh: Mustafa Umasugi
Curiga adalah bagian dari naluri manusia. Ia lahir dari kehati-hatian. Ia tumbuh dari keinginan untuk melindungi diri dan kepentingan bersama. Namun ketika curiga mulai menguasai hati dan pikiran, ia berubah menjadi sesuatu yang berbahaya. Ia tidak lagi menjadi alat untuk mencari kebenaran, melainkan menjadi lensa yang membuat segala sesuatu tampak salah sebelum sempat diperiksa.
Fenomena seperti inilah yang sering terlihat dalam berbagai polemik investasi dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Setiap orang berhak bertanya. Setiap masyarakat berhak mengawasi. Namun pengawasan yang sehat berbeda dengan penghakiman yang lahir dari prasangka.
Di Gunung Botak, misalnya, sorotan publik terhadap PT Harmoni Alam Manise (HAM) di bawah kepemimpinan La Ode Ida tampak begitu besar. Berbagai kritik dan tudingan datang silih berganti. Kehadiran perusahaan tersebut seolah menjadi magnet bagi setiap kecurigaan yang beredar di ruang publik.
Alat berat yang digunakan untuk membuka akses jalan, membersihkan area, dan menyiapkan sarana pendukung bahkan telah dipasangi garis polisi oleh aparat penegak hukum. Padahal, menurut informasi yang beredar, aktivitas operasional penambangan sendiri belum berjalan. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat: apakah penilaian telah didahulukan sebelum seluruh proses dan fakta diuji secara utuh?
Pertanyaan yang sama muncul ketika sejumlah warga negara asing asal Tiongkok datang ke lingkungan perusahaan tersebut. Kehadiran mereka segera menjadi bahan perbincangan, spekulasi, bahkan kecurigaan. Padahal dalam banyak proyek pertambangan dan industri di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Maluku Utara, keberadaan tenaga kerja asing dalam jumlah jauh lebih besar bukanlah sesuatu yang asing dan berlangsung dalam pengawasan regulasi yang berlaku.
Tentu saja, setiap kehadiran tenaga kerja asing harus tunduk pada hukum Indonesia. Pengawasan wajib dilakukan. Dokumen dan perizinan harus diperiksa. Namun pemeriksaan hukum berbeda dengan penghakiman opini. Negara hukum bekerja dengan bukti, bukan dengan asumsi.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kecurigaan berkembang menjadi vonis sosial. Ketika seseorang atau sebuah perusahaan dianggap bersalah bahkan sebelum proses pemeriksaan selesai. Ketika opini lebih cepat berlari daripada fakta.
Gunung Botak membutuhkan ketegasan hukum. Tidak ada yang membantah itu. Jika ada pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan tanpa kompromi. Tetapi jika belum ada pelanggaran yang terbukti, maka semua pihak juga berhak memperoleh perlakuan yang adil.
Keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah. Keadilan juga berarti tidak terburu-buru menyalahkan yang belum terbukti bersalah.
Sejarah mengajarkan bahwa banyak konflik lahir bukan karena fakta, melainkan karena prasangka. Banyak keputusan keliru lahir bukan karena kurangnya informasi, melainkan karena terlalu cepat mengambil kesimpulan.
Karena itu, dalam melihat berbagai dinamika di Gunung Botak, masyarakat perlu menjaga keseimbangan antara kewaspadaan dan objektivitas. Mengawasi adalah hak. Mengkritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi membiarkan kecurigaan menguasai hati dan pikiran hanya akan menjauhkan kita dari tujuan utama: menemukan kebenaran dan memastikan bahwa hukum berjalan secara adil bagi semua pihak.
Sebab pada akhirnya, pembangunan, investasi, pengelolaan sumber daya alam, maupun penegakan hukum hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila berdiri di atas satu fondasi yang sama: fakta, bukan prasangka.