Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Soplestuny, SE, mendesak Pemerintah Kabupaten Buru agar tetap konsisten melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 desa pada tahun 2026, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama.
Desakan tersebut disampaikan Soplestuny saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru tentang Perubahan Peraturan Daerah mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Buru, Jumat (7/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Buru Sudarmo, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta unsur terkait lainnya.
Menurut Soplestuny, pelaksanaan Pilkades tidak boleh terus mengalami penundaan tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan, masyarakat di puluhan desa tersebut telah lama menantikan proses demokrasi untuk memilih kepala desa secara definitif.
“Pemerintah daerah harus menghormati dan menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun hanya karena ketidakkonsistenan dalam menjalankan agenda Pilkades,” tegas Soplestuny.
Ia mengatakan, keberadaan kepala desa definitif sangat penting untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, terlalu lama bergantung pada pejabat kepala desa bukanlah kondisi ideal. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret agar tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Demokrasi di tingkat desa harus dihormati. Jangan sampai hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya tertunda terus-menerus. Pilkades merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan masyarakat desa,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengubah kebijakan secara sepihak setelah adanya kesepakatan. Ia menilai konsistensi pemerintah menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.
Soplestuny berharap Bupati Buru beserta seluruh perangkat daerah segera memastikan kesiapan anggaran, regulasi, dan tahapan teknis sehingga pelaksanaan Pilkades di 43 desa dapat terlaksana pada tahun 2026 sesuai rencana.
“Jika pemerintah sudah berkomitmen, maka komitmen itu harus diwujudkan. Masyarakat menunggu kepastian, bukan ketidakjelasan,” pungkasnya.
(Mus Ltc)