BerandaInfoWARGA GONDRONG KECAM KERAS DUGAAN PEMBERITAAN MENYESATKAN, MINTA APH USUT TUNTAS DAN...

WARGA GONDRONG KECAM KERAS DUGAAN PEMBERITAAN MENYESATKAN, MINTA APH USUT TUNTAS DAN TEGAKKAN HUKUM

Mediaistana.com – Tangerang, 20 Juni 2026 – Gelombang protes dan kecaman datang dari sejumlah warga Gondrong menyusul beredarnya pemberitaan yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat dan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahui warga di lapangan. Warga menilai informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru, keresahan sosial, serta dapat mencemarkan nama baik masyarakat Gondrong.

Salah seorang warga Gondrong berinisial AS secara terbuka menyatakan keberatan dan mengecam keras isi pemberitaan yang menurutnya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

> “Sebagai warga Gondrong, saya menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui. Jangan sampai media dijadikan alat untuk menggiring opini publik atau membangun narasi yang tidak didukung bukti yang kuat. Kebenaran harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh ditutupi dengan informasi yang menyesatkan,” tegas AS.

Menurut AS, masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan ataupun keterangan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, warga meminta agar seluruh informasi yang telah beredar dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, saksi, dan bukti yang sah menurut hukum.

Warga juga mempertanyakan sejumlah informasi yang dianggap tidak berimbang dan meminta pihak yang menyampaikan tuduhan agar dapat membuktikan seluruh pernyataannya secara hukum. Menurut warga, apabila suatu informasi disebarluaskan tanpa dasar yang jelas dan mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalam ketentuan hukum pidana, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat diatur dalam Pasal 310 KUHP, sedangkan tuduhan yang diketahui tidak benar dan tetap disebarkan dapat dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Selain itu, apabila terdapat penyebaran informasi elektronik yang diduga mengandung pencemaran nama baik melalui media digital, media sosial, atau sarana elektronik lainnya, maka ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi pertimbangan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Warga Gondrong menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan informasi, serta menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut warga, setiap pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi yang memadai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik sosial, serta merugikan pihak-pihak yang namanya disebutkan tanpa dasar yang kuat.

Oleh karena itu, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), instansi terkait, dan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta yang berkembang, termasuk memeriksa dokumen, saksi, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam persoalan yang menjadi polemik di masyarakat.

> “Kami meminta APH membongkar persoalan ini sampai tuntas. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai aturan. Jika ada informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AS.

 

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan konflik berkepanjangan, namun menuntut kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum yang adil. Masyarakat berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat memecah belah warga sebelum adanya putusan atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menolak segala bentuk informasi yang menyesatkan, penggiringan opini, maupun tuduhan tanpa dasar yang jelas. Negara adalah negara hukum. Siapa pun yang merasa benar harus mampu membuktikannya dengan fakta dan bukti, bukan sekadar narasi atau asumsi. Kami meminta aparat bertindak profesional, objektif, dan transparan demi tegaknya keadilan bagi seluruh warga Gondrong.”

(Redaksi)
David E,S.E

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!