BerandaInfoPKL DI PORIS UTARA, FASILITAS UMUM TERGERUS: WARGA DESAK PEMERINTAH BUKTIKAN...

PKL DI PORIS UTARA, FASILITAS UMUM TERGERUS: WARGA DESAK PEMERINTAH BUKTIKAN PENATAAN, BUKAN SEKADAR WACANA

Mediaistana.com – Kota Tangerang – 6 Agustus 2026 – Persoalan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media dan hasil konfirmasi di Kantor Kelurahan Poris Plawad Utara, keberadaan PKL di sejumlah titik disebut terus bertambah dan mulai mengganggu fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Dalam konfirmasi tersebut, seorang narasumber di lingkungan Kantor Kelurahan Poris Plawad Utara menyampaikan bahwa jumlah PKL di wilayah tersebut memang mengalami peningkatan. Menurut keterangan narasumber, kondisi itu berdampak pada terganggunya akses pejalan kaki dan pemanfaatan ruang publik.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas langkah penataan yang dilakukan pemerintah. Warga menilai persoalan PKL bukan lagi masalah baru, melainkan persoalan yang berulang dan hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang dinilai tuntas.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, serta instansi terkait mengambil langkah yang konsisten dan berkelanjutan. Mereka menginginkan penataan dilakukan secara adil, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan aspek ketertiban umum dan mata pencaharian para pedagang.

Awak media juga menilai bahwa persoalan ini memerlukan keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah, termasuk rencana penataan, pengawasan, dan solusi yang disiapkan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan tindak lanjut penataan PKL di Poris Plawad Utara, sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red David E SE

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!