Mediaistana.com – Tangerang – Polemik terkait aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perhatian warga kini tertuju pada surat pernyataan yang disebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan rekomendasi kepada Camat Cipondoh agar para PKL dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya.
Munculnya surat tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan siapa pihak yang membuat, menyusun, serta menginisiasi surat pernyataan tersebut dan atas dasar kewenangan apa dokumen itu dibuat.
Masyarakat menegaskan bahwa apabila surat tersebut benar digunakan sebagai bagian dari proses izin atau rekomendasi lokasi usaha PKL, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
WARGA PERTANYAKAN SIAPA PEMBUAT SURAT PERNYATAAN
Salah satu pertanyaan utama warga adalah mengenai pihak yang membuat surat tersebut.
Masyarakat meminta kejelasan mengenai pihak berinisial AS yang disebut berkaitan dengan surat pernyataan tersebut. Warga mempertanyakan:
– AS bertindak sebagai apa dalam proses pembuatan surat tersebut?
– Apakah memiliki kewenangan atau mandat resmi?
– Apakah mewakili pedagang, masyarakat, atau pihak tertentu?
Warga menilai bahwa identitas, kapasitas, dan kewenangan pihak yang menyusun dokumen harus jelas karena surat tersebut menyangkut kepentingan banyak pedagang dan masyarakat sekitar.
“Kalau surat ini memang resmi dan menjadi dasar rekomendasi, maka harus jelas siapa yang membuat dan apa kewenangannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil tanpa mengetahui prosesnya,” ujar salah seorang warga.
DIPERTANYAKAN KESESUAIAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG
Selain mempertanyakan pembuat surat, warga juga meminta agar pemerintah daerah menjelaskan apakah surat pernyataan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang serta aturan terkait penataan PKL, ketertiban umum, pemanfaatan fasilitas publik, dan mekanisme perizinan usaha.
Masyarakat meminta agar seluruh proses administrasi diperiksa secara terbuka, termasuk dasar hukum yang digunakan dalam pengajuan rekomendasi aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong.
Menurut warga, sebuah surat pernyataan tidak boleh menjadi dasar keputusan apabila tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan.
WARGA DESAK APH TURUN TANGAN
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan apabila ditemukan laporan maupun bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.
Warga meminta agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas PKL, tetapi juga ditelusuri mulai dari proses awal pembuatan surat, pihak yang terlibat, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Warga juga meminta agar pihak terkait seperti unit penanganan tindak pidana ringan, tim pemberantasan pungutan liar, pengawasan pemerintah, serta lembaga penegak hukum lainnya dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
WARGA MINTA PENELUSURAN DUGAAN PUNGUTAN DAN GRATIFIKASI
Selain persoalan surat pernyataan, warga juga meminta agar dilakukan penelusuran apabila terdapat dugaan adanya pungutan tidak resmi, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk keuntungan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas PKL GOR Gondrong.
Masyarakat meminta seluruh informasi diperiksa berdasarkan bukti dan fakta, termasuk apabila terdapat laporan mengenai adanya kuitansi atau transaksi yang diterima oleh pihak tertentu.
Warga menyampaikan adanya informasi mengenai kuitansi dan komunikasi dengan pedagang PKL yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Terkait seseorang berinisial KS yang disebut warga dalam informasi tersebut, masyarakat meminta agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif sesuai proses hukum. Warga menegaskan bahwa kebenaran harus dibuktikan melalui penyelidikan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
WARGA SIAP JADI SAKSI DAN SERAHKAN BUKTI
Masyarakat menyatakan siap mengawal proses ini dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh APH.
Warga mengaku siap menjadi narasumber maupun saksi serta menyerahkan bukti pendukung seperti percakapan dengan pedagang PKL dan dokumen kuitansi melalui jalur resmi apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Kami siap membantu agar persoalan ini terang. Kami tidak ingin ada fitnah atau tuduhan tanpa dasar, tetapi apabila ada pelanggaran maka harus diproses sesuai hukum,” ujar warga.
WARGA MINTA SEMUA PIHAK TERBUKA
Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Cipondoh, instansi terkait, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Warga menegaskan bahwa tujuan utama dari tuntutan ini adalah mendapatkan kepastian hukum, transparansi, serta memastikan seluruh proses penataan PKL GOR Gondrong berjalan sesuai aturan.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi mengenai surat pernyataan tersebut, pihak pembuatnya, dasar hukum yang digunakan, serta hasil penelusuran terhadap berbagai informasi yang berkembang.
Warga menegaskan siap mengawal persoalan ini melalui jalur yang benar dan berharap aparat berwenang dapat mengungkap fakta secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang ada.
