NAMLEA, ketua DPC Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Kabupaten Buru mendesak jajaran Polres Pulau Buru segera menindaklanjuti laporan dugaan perampasan dan intimidasi yang dialami oleh seorang jurnalis Namlea saat melakukan peliputan sidang terbuka di Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Sebagaimana disampaikan Ketua DPC KWRI Kabupaten Buru, Chairul Syam mengatakan kepada wartawan media kami, mendesak Polres Pulau Buru untuk mengungkap pelaku intimidasi dan perampasan alat jurnalis yang sedang melakukan peliputan
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 10.25 WIT. Saat itu, salah satu wartawan media online FaktaNews24.com bernama Solihun sedang bertugas melakukan peliputan jalannya sidang terbuka yang membahas gugatan pertanahan terkait penerbitan sertifikat pengganti nomor 519 tahun 2011.
Di tengah proses peliputan pada sidang persidangan tersebut seorang warga inisial STR tiba-tiba mendekat dan secara paksa merampas ponsel yang digunakan sebagai alat kerja peliputan, Padahal sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga setiap orang termasuk awak media berhak hadir dan mendokumentasikan jalannya persidangan.
Kejadian itu dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada Senin, 22 Juni 2026 oleh Suparni, Selaku Kepala Perwakilan FaktaNews24.com Wilayah Maluku sekaligus sebagai anggota pengurus DPC KWRI Kabupaten Buru dan saksi mata kejadian
Dalam laporan tersebut, pelaku disangkakan melanggar dua aturan hukum, yaitu Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, serta Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) menegaskan bahwa tindakan merampas alat kerja jurnalis bukan hanya melanggar hak individu, melainkan juga menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang terbuka dan akurat.
“Menghalangi wartawan sama artinya menutup akses masyarakat untuk mengetahui kebenaran, apalagi ini menyangkut persoalan tanah yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Kami mendesak kepolisian memproses perkara ini secara transparan, tegas, dan tidak memihak,” ujar Syam selaku ketua DPC KWRI Kabupaten Buru.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 153 Ayat (3) Hukum Acara Perdata, sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dapat dihadiri dan didokumentasikan oleh siapa pun tanpa memerlukan izin khusus dari hakim.
KWRI terus mengawal Kasus tersebut hingga mendapat kepastian hukum tetap,agar bisa menjadi efek jera terhadap pelaku intimidasi wartawan,ujarnya