BerandaBeritaDPD LSM Laskar NKRI Subang Melapor ke Kejari Atas Dugaan Tindak Pidana...

DPD LSM Laskar NKRI Subang Melapor ke Kejari Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli di Desa Ciruluk

Subang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang pada hari ini, Rabu tanggal 24 Juni 2026, secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Subang melalui Unit Pelayanan Pengaduan (UPP) / Seksi Pidsus.

 

Laporan ini ditujukan berkaitan dengan dua pokok dugaan pelanggaran yang diduga terjadi di wilayah Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang:

 

1. Dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa) periode tahun 2023 sampai dengan 2026;

 

2. Dugaan praktik pungutan liar yang dikenakan kepada pengusaha yang berusaha masuk dan beroperasi di wilayah Desa Ciruluk.

Laporan ini disusun dan disampaikan berdasarkan landasan hukum yang berlaku:

 

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

• Pasal 26 ayat (4) huruf f: Penyelenggara pemerintahan desa wajib melaksanakan tugas dengan jujur, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang;

• Pasal 29: Melarang memungut biaya atau pungutan lain selain yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disahkan oleh Bupati/Walikota;

 

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

• Pasal 2 ayat (1): Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah termasuk tindak pidana korupsi;

• Pasal 12 huruf e dan huruf f: Pungutan tanpa hak atau wewenang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun;

 

– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 22: Menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika dimuat dalam APBDes, disetujui BPD, dan disahkan Bupati;

 

– Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

Melalui laporan ini, DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang menegaskan bahwa kedua dugaan tersebut perlu diperiksa secara mendalam untuk menjamin akuntabilitas keuangan desa dan melindungi kepentingan masyarakat serta pelaku usaha.

 

“Kami melaporkan ini agar ada kejelasan penggunaan ADD dari tahun 2023 sampai 2026, serta menghentikan dugaan praktik pungutan yang tidak berdasar yang memberatkan pengusaha. Semua harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Anton Nugraha,S.H.,CPM.,CPLO.,C.Neg.

CPS ( Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang ).

Pihak pelapor meminta Kejaksaan Negeri Subang segera melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen dan bukti yang disampaikan, serta menindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Lembaga ini juga menyatakan siap mendampingi proses pemeriksaan dan memberikan dukungan data yang diperlukan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!