BerandaBeritaMPPI Soroti Aspek Hukum dan Etika Dalam Sidang Banding Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst

MPPI Soroti Aspek Hukum dan Etika Dalam Sidang Banding Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst

 

MPPI Soroti Aspek Hukum dan Etika Dalam Sidang Banding Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst

MEDIAISTANA.COM

Jakarta,26 Juni 2026

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) mengajukan surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan tingkat banding perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang saat ini berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Komisi Yudisial memang memiliki mekanisme pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“MPPI menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi jual beli surat berharga pada tahun 1999, yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Penggugat dan PT MNC Investama Tbk sebagai Tergugat,” Kata Rustam Effendi, SH dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (26/6/2026).

MPPI menjelaskan, Pokok sengketa berkaitan dengan transaksi jual – beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut disebutkan adanya penyerahan instrumen surat berharga seperti Medium Term Note (MTN) dan obligasi sebagai bagian dari transaksi pembelian NCD.

Menurut MPPI, Proses banding perlu mendapatkan perhatian karena perkara tersebut dinilai memiliki kompleksitas hukum, terutama terkait aspek transaksi pasar modal, kedudukan para pihak, pembuktian, hingga penerapan aturan mengenai wanprestasi maupun PMH.

Dalam surat permohonannya, MPPI meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap beberapa aspek, antara lain:

1. Pemantauan jalannya persidangan banding untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

2. Pengawasan terhadap penerapan kode etik hakim, khususnya terkait independensi, imparsialitas, dan profesionalitas majelis hakim.

3. Penyediaan kanal pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau intervensi dalam proses persidangan.

4. Publikasi hasil pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai transparansi proses peradilan.

“Permohonan ini murni untuk memastikan Majelis Hakim pada tingkat banding bekerja secara profesional, bebas dari tekanan, dan sesuai Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim,” demikian isi surat MPPI.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Rustam Efendi, S.H. selaku perwakilan MPPI.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pemantauan persidangan merupakan salah satu fungsi pengawasan untuk menjaga agar hakim menjalankan tugas secara independen dan imparsial.

Arist

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!