






Mediaistana.com – Jumat 26 Juni 2026 – Kota Tangerang – kelurahan gondrong kecamatan Cipondoh – Dugaan adanya pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik. Beredarnya dokumen berupa kuitansi yang disebut sebagai bukti pembayaran sewa lapak, disertai laporan sejumlah pedagang kepada aparat penegak hukum, mendorong masyarakat mendesak dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Menurut keterangan sejumlah warga dan pedagang kepada awak media, pungutan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan uang, siapa yang memiliki kewenangan mengelola PKL di kawasan GOR Gondrong, serta ke mana aliran dana hasil pungutan tersebut disalurkan.
“Kalau memang itu retribusi resmi, tentu harus ada dasar hukumnya, ada aturan yang mengatur, dan penerimaannya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau tidak demikian, aparat harus mengusutnya secara terbuka,” ujar salah seorang warga.
Sejumlah pedagang PKL juga dikabarkan telah membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan yang mereka alami. Warga berharap laporan tersebut diproses secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara terang.
Masyarakat berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaksana di lapangan. Apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak lain yang diduga turut berperan, mengendalikan, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut, warga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, warga juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat langkah penertiban yang jelas dari pihak Kecamatan maupun Satpol PP. Menurut mereka, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas di kawasan GOR Gondrong.
Warga juga meminta pemerintah memverifikasi informasi mengenai dugaan penggunaan sebuah musala di kawasan tersebut sebagai tempat tinggal oleh seorang yang disebut sebagai koordinator PKL. Apabila informasi tersebut terbukti benar, warga menilai kondisi itu tidak sesuai dengan fungsi musala sebagai tempat ibadah umat Islam dan berharap dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Inspektorat, dinas terkait, serta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menjawab secara terbuka beberapa pertanyaan penting, yaitu:
– Siapa yang memiliki kewenangan resmi mengelola PKL di kawasan GOR Gondrong.
– Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum.
– Ke mana aliran dana hasil pungutan disalurkan.
– Apakah dana tersebut tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
– Apakah terdapat pelanggaran administrasi atau pidana yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pemaksaan, ancaman, atau pengambilan keuntungan secara melawan hukum, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Warga berharap proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan, sementara pihak yang disebut dalam perkara tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah serta kesempatan memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, pihak Kecamatan, Satpol PP, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mediaistana com
Red : David E, S.E.