mediaistana.com
Tangesel, 26 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus memperkuat komitmen dalam menjaga integritas dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan nonton bareng (nobar) film “Tanah Sengketa” yang diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama seluruh jajaran, usai berakhirnya jam pelayanan.
Film tersebut mengangkat realitas mengenai berbagai modus praktik mafia tanah yang kerap memicu sengketa pertanahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Melalui tayangan tersebut, seluruh pegawai diajak memahami berbagai pola manipulasi yang dapat terjadi dalam proses pertanahan sehingga mampu mengantisipasinya melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan nobar ini menjadi sarana refleksi sekaligus penguatan nilai-nilai integritas bagi seluruh insan pertanahan agar senantiasa menjaga marwah institusi, meningkatkan ketelitian dalam proses administrasi, serta memastikan setiap pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen kuat dari setiap insan pertanahan dalam menjalankan tugasnya.
“Film Tanah Sengketa memberikan pengingat bagi kita semua bahwa ancaman mafia tanah nyata adanya dan dapat merugikan masyarakat. Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh jajaran semakin memperkuat integritas, meningkatkan ketelitian dalam setiap proses pelayanan, serta tidak memberikan sedikit pun ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.”
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berharap semangat pemberantasan mafia tanah terus tertanam dalam budaya kerja seluruh pegawai. Dengan integritas yang kuat dan pelayanan yang akuntabel, ruang gerak mafia tanah dapat semakin dipersempit sehingga kepastian hukum di bidang pertanahan dapat terwujud demi memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.
(Rafiqi)