BerandaPEMERINTAHANKantor Pertanahan Kota Tangsel Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Melalui Penyuluhan Hukum...

Kantor Pertanahan Kota Tangsel Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Melalui Penyuluhan Hukum Pertanahan

mediaistana.com

Tangerang Selatan, 27 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan serta pendidikan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Upaya tersebut diwujudkan dengan berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan bertema “Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan” yang digelar di Aula TPA/TKA Al-Istiqomah, Sabtu (27/6).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan diwakili oleh Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Andi Fandy, yang menyampaikan materi mengenai prosedur, persyaratan, serta kemudahan layanan sertifikasi tanah wakaf kepada para peserta.

Penyuluhan hukum ini merupakan inisiatif Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, yakni Dr. H. Nahrowi, S.H., M.H. (Dosen Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta), H. Ahmad Nawawi, S.Ag., M.Pd. (Kepala Kantor Urusan Agama), dan Drs. H. Yahya Sutaemi (Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang Selatan).

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan umat. Sertifikasi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf bagi generasi mendatang.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat agar pemanfaatannya tetap terjaga dan terhindar dari berbagai potensi sengketa. Kami mengajak seluruh nazhir dan masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Seto Apriyadi.

Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, Kantor Urusan Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan literasi pertanahan di tengah masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi sehingga memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan bagi aset-aset keagamaan maupun pendidikan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!