Kab. Agam, Mediaistana.com – Ada yang belum beres dalam administrasi hibah KONI Agam. Pertanyaan itu muncul setelah surat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Agam kembali menagih laporan pertanggungjawaban dana hibah Tahap I dan inventarisasi aset melalui surat tertanggal 11 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KONI Kabupaten Agam dan mencantumkan sejumlah dasar administratif terkait kepengurusan, pemberian hibah, serta pelaksanaan monitoring oleh pemerintah daerah.
Dalam surat itu, Disparpora menjelaskan bahwa permintaan dokumen diperlukan untuk mendukung kelancaran kegiatan KONI Agam dan persiapan menghadapi Porprov XVI Sumatera Barat 2026.
Namun, permintaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik. Jika administrasi penggunaan dana hibah telah berjalan tertib, mengapa laporan pertanggungjawaban Tahap I masih harus diminta melalui surat resmi.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Disparpora juga merujuk surat tertanggal 30 Juli 2026 yang sebelumnya meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban hibah Tahap I.
Dengan demikian, ada persoalan administrasi setidaknya telah muncul sebelum surat terbaru diterbitkan. Pemerintah daerah tampaknya masih membutuhkan dokumen untuk memastikan proses pertanggungjawaban dapat diverifikasi.
Hal lain yang menarik perhatian terdapat pada pencantuman dokumen tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai penghentian penggunaan dana hibah. Bagian ini membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan tafsir di tengah masyarakat.
Publik berhak mengetahui apakah penghentian penggunaan dana tersebut berkaitan dengan belum lengkapnya pertanggungjawaban, persoalan administratif, hasil monitoring, atau terdapat alasan lain yang belum dijelaskan secara terbuka.
Di bawah kepemimpinan Bupati Agam Benni Warlis, Pemerintah Kabupaten Agam memiliki kepentingan memastikan penggunaan dana daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, langkah Disparpora meminta laporan dan inventarisasi aset patut dipandang sebagai bagian dari fungsi administrasi serta pengawasan pemerintah daerah. Namun, transparansi mengenai proses dan hasil verifikasi juga diperlukan.
“Yang perlu dijelaskan bukan sekadar ada atau tidaknya laporan, tetapi bagaimana dana hibah digunakan dan bagaimana aset organisasi dicatat serta dipertanggungjawabkan”, demikian substansi pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik.
Meski demikian, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan dana ataupun pelanggaran hukum. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme yang memiliki kewenangan.
KONI Agam karenanya perlu memberikan klarifikasi mengenai laporan hibah Tahap I beserta dokumen pendukungnya. Penjelasan tersebut penting agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi spekulasi.
Pada sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut menjelaskan proses setelah surat diterbitkan. Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, mekanisme verifikasi, batas waktu penyampaian, serta tindak lanjutnya perlu disampaikan secara jelas.
Pergantian kepengurusan, dinamika organisasi, maupun polemik internal tidak semestinya mengaburkan pencatatan penggunaan uang dan aset yang bersumber dari kepentingan publik. Setiap pihak harus menjalankan kewenangannya secara terukur.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang semakin panjang. Publik membutuhkan kepastian laporan dipertanggungjawabkan, aset diinventarisasi, penggunaan dana dijelaskan, dan seluruh proses dilakukan sesuai aturan serta kewenangan masing-masing. (*)