Mediaistana.com-Jakarta (2/7/2026), Perkara sengketa tanah antara PT KSP selaku penggugat melawan warga setempat kini telah memasuki tahap akhir proses hukum. Perkara yang dikenal dengan kasus lahan Poros itu resmi terdaftar sebagai upaya kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga semakin menguatkan tekad dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diterima, perkara tersebut telah tercatat secara resmi di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026. Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan akan mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara agar pemeriksaan oleh Majelis Hakim Kasasi berjalan transparan, adil, dan menghasilkan putusan yang berpihak pada kebenaran.
Menyikapi perkembangan ini, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan imbauan kepada seluruh warga yang terlibat dalam perkara ini untuk semakin memperkokoh rasa kesatuan dan persatuan “Di saat proses hukum sudah sampai di jenjang tertinggi ini, modal terbesar yang kita miliki adalah kebersamaan. Saya mengimbau seluruh warga untuk tetap bersatu, saling menguatkan, dan tidak mudah terpecah belah oleh situasi apapun. Persatuan kita menjadi kekuatan utama dalam memperjuangkan hak dan keadilan yang selama ini kita perjuangkan,” tegas Hatik Hidayati Setiowati.
Selain menjaga keutuhan, ia juga mengajak seluruh elemen warga untuk senantiasa memanjatkan doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Marilah kita perbanyak berdoa dan memohon petunjuk kepada Allah SWT, semoga Mahkamah Agung diberikan kebijaksanaan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, menguatkan putusan yang telah dijatuhkan di tingkat Pengadilan Tinggi Kepri, dan memberikan kemenangan serta keadilan bagi warga yang telah lama mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut,” tambahnya.
Ketua PWDPI Kepri menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia meyakini, selama warga tetap menjaga kesatuan dan berpegang teguh pada kebenaran, harapan akan putusan yang adil akan semakin terbuka lebar.
Sampai putusan akhir dibacakan, warga bersama PWDPI dan tim hukum berkomitmen untuk terus berjalan bersama, saling mendukung, dan menjaga semangat juang hingga tercapai hasil yang diharapkan.(Red)