Probolinggo, Mediaistana.com
Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Kabupaten Probolinggo selangkah lagi mendapat pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Jika disetujui, ini akan menjadi produk tembakau pertama di Jawa Timur yang berstatus IG.
Tahapan penting itu ditandai dengan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO, Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Senin (6/7/2026).
Tim Ahli DJKI Kemenkum RI, Gunawan, disambut langsung Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ. Hadir juga Kepala Dinas Pertanian Arif Kurniadi, Camat Paiton Abdul Bari, perwakilan Kanwil Kemenkum Jatim, BMRP-TAS, serta pengurus MPIG Tembakau Paiton VO.
Wabup Fahmi menyebut pengajuan IG adalah langkah strategis untuk melindungi komoditas unggulan daerah sekaligus mendongkrak daya saing di pasar nasional dan internasional.
Pengakuan IG bukan hanya soal legalitas. Ini penghargaan atas sejarah panjang, karakter khas, dan konsistensi petani menjaga mutu Tembakau Paiton VO, ujarnya.
Ia optimistis, jika sertifikat IG terbit, petani yang paling diuntungkan. Reputasi tembakau akan menguat, kepercayaan pembeli naik, pasar meluas, dan harga jual hasil panen terdongkrak.
Kalau IG berhasil kita raih, harga jual tembakau petani bisa ikut terangkat. Itu yang paling kita harapkan, tegasnya.
Meski begitu, Wabup mengingatkan sertifikat IG harus dijaga dengan komitmen mutu. Kepercayaan pasar dibangun dalam jangka panjang, bukan keuntungan sesaat.
Tembakau adalah identitas budaya Probolinggo. Yang diperiksa hari ini bukan hanya tembakaunya, tapi juga sejarah, tradisi, dan kerja keras petani kita, tambahnya.
Kepala Diperta Probolinggo Arif Kurniadi menyampaikan pemeriksaan substantif DJKI untuk memastikan dokumen dan fakta lapangan sesuai persyaratan.
Prosesnya panjang. Kami berharap semua tahapan lancar sehingga Tembakau Paiton VO resmi berstatus IG, katanya.
Data Diperta mencatat, tahun 2026 luas tanam tembakau di Probolinggo mencapai 13.100 hektare di 15 kecamatan. Dari jumlah itu, 10.368 hektare adalah lahan Tembakau Paiton VO di 10 kecamatan sentra.
Selain itu ada 1.700 hektare Tembakau Kasturi dan sisanya tembakau Jawa. Tembakau masih jadi komoditas unggulan dan sumber hidup utama petani timur Probolinggo, terangnya.
Ketua MPIG Tembakau Paiton VO Muhammad Arif juga optimistis. Harapannya Tembakau Paiton VO segera ditetapkan sebagai produk tembakau pertama di Jatim yang dapat sertifikat IG, ungkapnya.
Tim Ahli DJKI Gunawan menjelaskan, pemeriksaan mencakup seluruh rantai produksi mulai budidaya, panen, pasca panen hingga penyimpanan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat IG bisa terbit Juli atau Agustus 2026. Tembakau Paiton VO akan jadi tembakau pertama di Jatim dan kelima di Indonesia yang dilindungi IG, tegasnya.
Gunawan menambahkan, IG memberi hak eksklusif penggunaan nama kepada masyarakat di wilayah asal. Penyalahgunaan nama IG diatur UU No 20 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp2 miliar.

Usai pemeriksaan, Wabup Fahmi menyerahkan cinderamata kepada Tim DJKI. Kegiatan dilanjutkan peninjauan lahan dan dialog bersama petani tembakau Paiton VO.