Mediaistana.com | KOTA TANGERANG – Selasa 7 juli 2026 – Pemerintah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh pelayanan administrasi pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kota Tangerang.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kedatangan seorang mantan Ketua RW berinisial Z ke Kantor Kelurahan Gondrong untuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi perizinan bangunan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak Mediaistana.com dari pihak kelurahan, cara penyampaian pertanyaan tersebut dinilai menyerupai interogasi terhadap aparatur pemerintah yang sedang menjalankan tugas pelayanan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Z mengenai maksud maupun tujuan kedatangannya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pegawai Pemerintah Kelurahan Gondrong berinisial U menyampaikan kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp bahwa seluruh pelayanan administrasi yang dilakukan oleh aparatur kelurahan telah dilaksanakan sesuai prosedur, ketentuan hukum, dan SOP Pemerintah Kota Tangerang.
«”Kami adalah pelayan masyarakat. Apa yang kami kerjakan semuanya berdasarkan prosedur dan SOP Pemerintah Kota Tangerang. Izin semuanya sudah ada dan sudah terbit. Sekarang tinggal pemasangan papan proyek dan papan izin,” ujar U kepada awak Mediaistana.com.»
Menurut U, seluruh proses administrasi perizinan bangunan yang menjadi pertanyaan telah diproses melalui mekanisme yang berlaku dan izin telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, tahapan yang tersisa adalah pemasangan papan proyek dan papan informasi perizinan di lokasi pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Kelurahan Gondrong menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan pertanyaan, maupun mengajukan keberatan terhadap pelayanan pemerintah. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan melalui mekanisme resmi dengan tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan aparatur sipil negara sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Kelurahan juga mengingatkan bahwa aparatur pemerintah wajib bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pelayanan administrasi harus tetap berlandaskan aturan hukum, bukan atas tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dalam proses perizinan, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme pengaduan resmi kepada instansi yang berwenang dengan didukung data, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kelurahan Gondrong berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan etika, dialog yang konstruktif, dan penghormatan terhadap aturan hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan administrasi. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah dinilai menjadi kunci terciptanya pelayanan publik yang profesional, efektif, serta berintegritas.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediaistana.com belum memperoleh keterangan resmi dari mantan Ketua RW berinisial Z terkait keterangannya atas peristiwa tersebut. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mediaistana.com
Redaksi David E, S.E