BerandaInfoPolsek Pamulang Gerebek Toko Kelontong yang Diduga Jual Obat Keras Daftar G...

Polsek Pamulang Gerebek Toko Kelontong yang Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Ilegal

mediaistana.com

Pamulang, 12 Juli 2026 – Polsek Pamulang melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan daftar G secara ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah toko kelontong yang berada di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, digerebek petugas setelah diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.26 WIB, personel Polsek Pamulang yang terdiri dari Unit Sabhara, Reskrim, dan petugas pengawas (Pawas) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan terlarang.

Salah satu petugas di lokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Pamulang.

“Kami bersama jajaran Polsek Pamulang, Unit Sabhara, Pawas, dan anggota Reskrim melaksanakan sidak terhadap toko-toko yang diduga menjual obat terlarang daftar G,” ujar petugas.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga toko, petugas memeriksa setiap sudut ruangan, termasuk laci meja kayu dan area penyimpanan barang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berisi ratusan butir obat keras dan sejumlah obat yang diduga termasuk golongan psikotropika. Barang-barang tersebut disembunyikan di bawah meja serta di sela-sela tumpukan barang dagangan.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kemasan obat serupa yang disimpan di bagian belakang toko, di dalam wadah plastik maupun kotak yang sengaja disembunyikan. Seluruh barang bukti kemudian didata dan diamankan, termasuk buku pembukuan penjualan serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi.

“Jelas ini penjualan obat-obatan terlarang. Ada obat jenis psikotropika juga di dalamnya,” tegas salah satu petugas saat proses pengamanan barang bukti.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara, seluruh barang bukti beserta penjaga toko dibawa ke Mapolsek Pamulang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Pamulang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!