mediaistana.com
Pamulang, 12 Juli 2026 – Polsek Pamulang melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan daftar G secara ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah toko kelontong yang berada di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, digerebek petugas setelah diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.26 WIB, personel Polsek Pamulang yang terdiri dari Unit Sabhara, Reskrim, dan petugas pengawas (Pawas) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan terlarang.
Salah satu petugas di lokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Pamulang.
“Kami bersama jajaran Polsek Pamulang, Unit Sabhara, Pawas, dan anggota Reskrim melaksanakan sidak terhadap toko-toko yang diduga menjual obat terlarang daftar G,” ujar petugas.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga toko, petugas memeriksa setiap sudut ruangan, termasuk laci meja kayu dan area penyimpanan barang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berisi ratusan butir obat keras dan sejumlah obat yang diduga termasuk golongan psikotropika. Barang-barang tersebut disembunyikan di bawah meja serta di sela-sela tumpukan barang dagangan.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kemasan obat serupa yang disimpan di bagian belakang toko, di dalam wadah plastik maupun kotak yang sengaja disembunyikan. Seluruh barang bukti kemudian didata dan diamankan, termasuk buku pembukuan penjualan serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi.
“Jelas ini penjualan obat-obatan terlarang. Ada obat jenis psikotropika juga di dalamnya,” tegas salah satu petugas saat proses pengamanan barang bukti.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara, seluruh barang bukti beserta penjaga toko dibawa ke Mapolsek Pamulang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Pamulang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
(Rafiqi)