mediaistana.com
Pamulang, 17 Juli 2026 – Polsek Pamulang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal daftar G di wilayah hukumnya dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin di sebuah warung di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan pada Rabu, (15/7).
Merespons laporan tersebut, jajaran Polsek Pamulang bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras daftar G dan obat psikotropika golongan IV yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Seorang terduga penjual beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– Tramadol: 448 butir
– Alprazolam Dexa: 31 butir
– Alprazolam Mersi: 25 butir
– Riklona: 10 butir
– Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir
– Hexymer: 114 butir
Total ratusan butir obat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Salah seorang anggota Polsek Pamulang menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota Polsek Pamulang.
Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Pamulang dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tim media mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Pamulang yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Pamulang. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dasar Hukum
Peredaran obat keras secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihak yang mengetahui adanya tindak pidana peredaran obat keras ilegal namun dengan sengaja membantu, membiarkan, atau menyembunyikan pelaku dapat dikenai ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai unsur-unsur yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.
(Rafiqi)