Jakarta, Mediaistana.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik sebagai dokter gigi di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan bahwa TAT melakukan aktivitas profesional menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang secara ketentuan keimigrasian tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja ataupun membuka praktik profesi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, A.Md.lm.,S.H.,M.Si menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian sesuai izin tinggal yang dimiliki.
Menurutnya, penyalahgunaan izin tinggal merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,”Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia,” ujar Winarko.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus diperkuat melalui pengawasan lapangan maupun sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan orang asing sekaligus menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia.
Dengan langkah deportasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas kerja ilegal oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.