” DPC LSM ELANG MAS SOROTI” HUKUM MANDUL DI KUALUH LEDONG? POLRES DAN BUPATI LABURA SEGEL THM ILLEGAL
KUALUH LEDONG, LABUHANBATU UTARA – Kewibawaan hukum dan marwah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini berada di titik nadir. Jeritan warga Blok VIII Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, atas bebasnya operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga kuat ilegal, kini bukan lagi sekadar keluhan sosial biasa. Kasus ini telah bermutasi menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) yang dituding “tutup mata dan telinga” terhadap praktik prostitusi terselubung serta peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Publik kini melayangkan tantangan terbuka yang ekstrem: Berani bertindak jujur dan tegas, atau memilih dicap “masuk angin” oleh cukong hiburan malam?
Hingga detik ini, dentuman musik malam dari THM liar di Blok VIII Pangkal Lunang masih bebas mengudara, seolah-olah kawasan tersebut adalah wilayah merdeka yang kebal dari hukum Republik Indonesia. Padahal, secara yuridis, aktivitas di sana jelas-jelas menabrak berbagai instrumen hukum:
1. Pelanggaran Perda Ketertiban Umum: Operasional tanpa izin usaha dan izin gangguan (HO).
2. Kejahatan Narkotika: Dugaan kuat transaksi zat adiktif (UU No. 35 Tahun 2009).
3. Penyediaan Tempat Prostitusi: Pelanggaran pidana KUHP terkait kesusilaan hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sikap pasif dari Polsek Kualuh Ledong, Polres Labuhanbatu, dan Satpol PP Labura memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pembiaran yang berlarut-larut ini secara perlahan namun pasti sedang meremukkan kepercayaan publik (public distrust) terhadap institusi kepolisian dan pemerintah daerah.
Masyarakat Kualuh Ledong sudah jenuh dengan jawaban normatif bernada “akan kami selidiki” atau “akan kami koordinasikan”. Warga menuntut aksi nyata yang konkret dan taktis di lapangan:
1. Razia Gabungan Skala Besar (No Mercy)
Kapolres Labuhanbatu dan Kasatpol PP Labura ditantang untuk memimpin langsung operasi pembersihan. Publik menuntut tindakan represif, bukan sekadar patroli formalitas yang bocor sebelum dimulai.
2. Audit Perizinan & Penyegelan Permanen
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) bersama Satpol PP dituntut segera menurunkan tim untuk memeriksa dokumen kelayakan usaha. Jika terbukti ilegal—sebagaimana kasat mata terlihat—segera segel dan ratakan!
3. Bongkar Bandar Narkoba di Balik Layar
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ditantang melakukan penyelidikan mendalam untuk memotong rantai pasokan narkoba yang berputar di bawah lampu remang-remang THM tersebut. Tangkap bandarnya, bukan hanya pengguna kelas teri.
Sejumlah pengamat sosial dan hukum memperingatkan bahwa pembiaran ini adalah bom waktu. Jika negara absen dalam menegakkan keadilan, maka jangan salahkan jika masyarakat mengambil alih peran tersebut melalui aksi massa atau street justice (main hakim sendiri).
”Jika sampai rakyat turun ke jalan dan membubarkan paksa tempat maksiat itu karena aparatnya loyo, maka itu adalah bukti konkret kegagalan fatal dari fungsi preventif keamanan negara,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kini taruhannya adalah kredibilitas. Apakah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu akan menjawab tantangan ini dengan tindakan tegas, atau memilih membiarkan keresahan warga menguap bersama asap rokok dan dentuman musik malam THM ilegal?
Rakyat Kualuh Ledong tidak butuh janji manis di atas kertas. Mereka menunggu aksi nyata, hari ini juga!
by ; Dariter Ritonga/ TAEM