SUBANG Media Istana com . Integritas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang kembali diuji oleh dugaan skandal penyalahgunaan fasilitas negara. Sebuah kendaraan dinas yang tercatat dalam kode inventaris Samsat Subang dengan nomor polisi T 303 T, diduga kuat sengaja menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam (plat pribadi) palsu.
Modus “penyamaran” ini disinyalir kuat dilakukan demi mengelabui petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar kendaraan dinas tersebut bisa menenggak BBM bersubsidi (Pertalite/Biosolar).
Berdasarkan data registrasi Korlantas Polri, kode akhiran huruf ‘T’ pada plat tersebut secara sah menunjuk pada wilayah registrasi Kabupaten Subang.
Namun, keberadaan mobil instansi pemerintah yang keluyuran dan mengisi BBM menggunakan plat hitam palsu ini memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang merampas hak-hak ekonomi masyarakat kecil. Senin (20/07/2026).
Menabrak Aturan dan Indikasi Pidana Pemalsuan
Praktik lancung ini tidak hanya mencederai moralitas publik, tetapi juga menabrak barisan regulasi hukum yang sangat ketat:
Perpres No. 191 Tahun 2014: Kendaraan dinas pemerintah, TNI, Polri, dan BUMN/BUMD dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi.
Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Penggunaan plat nomor yang tidak sah atau memanipulasi identitas fisik kendaraan diancam sanksi pidana kurungan.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen): Jika plat hitam tersebut terbukti bodong dan tidak memiliki STNK resmi, oknum yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana umum dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Desakan Terbuka untuk PJ Bupati dan Inspektorat Subang
Tindakan mencoreng institusi ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Melalui rilis ini, masyarakat dan koalisi sipil mendesak:
Penjabat (Pj) Bupati Subang untuk segera menginstruksikan Inspektorat Daerah melacak pemegang sah kendaraan dinas T 303 T dan menjatuhkan sanksi disiplin berat (pemecatan/pencopotan jabatan) bagi oknum ASN yang terlibat.
Satlantas Polres Subang untuk segera melakukan penindakan di lapangan terhadap unit kendaraan tersebut atas dugaan pemalsuan TNKB secara sengaja.
Pertamina untuk memeriksa CCTV di sejumlah SPBU Subang guna mengidentifikasi oknum pengemudi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melakukan pembiaran.
Aset negara dibiayai oleh uang rakyat, bukan untuk digunakan memalsukan identitas demi memperkaya diri atau menghemat anggaran dinas secara ilegal.
Jika dalam waktu 2×24 jam Pemda Subang tetap bungkam, hal ini akan mempertegas asumsi publik bahwa ada pembiaran sistemis terhadap penyelewengan fasilitas negara di lingkup Pemda Subang.
Reporter. ; Ujang Suryana