BerandaHUKUMPH Desak Pasal 471 & 262 KUHP Diterapkan di Gelar Perkara Penganiayaan...

PH Desak Pasal 471 & 262 KUHP Diterapkan di Gelar Perkara Penganiayaan Kraksaan

Probolinggo, Mediaistana.com
Polsek Kraksaan menggelar perkara kasus penganiayaan terhadap Mahfud Rosyi yang diduga dilakukan oleh SH. Gelar perkara itu terkait Laporan Polisi nomor LP-B/14/II/2026/SPKT/Polsek Kraksaan Polres Probolinggo, Selasa (21/7/2026).

Dalam gelar perkara tersebut, Penasehat Hukum pihak pelapor, Ahil Akbar, S.H., menyampaikan keberatan. Ia menyoroti adanya pasal yang dinilai tidak diterapkan dalam berkas perkara.

Menurut kami seharusnya tetap diterapkan Pasal 471 dan Pasal 262 ayat (1) KUHP. Jangan sampai ada pasal yang dihilangkan, padahal sudah tercantum dalam surat SP2HP nomor B/SP2HP.A1/14/V/2026/Polsek Kraksaan, ujar Ahil Akbar kepada awak media usai gelar perkara.

Menurutnya, Pasal 471 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Sementara Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua pasal tersebut saling berkaitan dalam peristiwa yang menimpa klien kami, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Madas Sedarah beserta jajaran turut hadir memberikan dukungan kepada anggotanya, Mahfud Rosyi. Mahfud merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kami, Ketua Suhermanto, dan Penasehat Laskar Jogo Probo Habib Mustofa serta seluruh jajaran anggota Madas Sedarah akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, kata Ketua Madas Sedarah.

Hingga berita ini diturunkan, hasil gelar perkara di Polsek Kraksaan masih dalam proses. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan akhir penetapan pasal yang akan diterapkan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!