mediaistana.com
Cianjur, 22 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja siap edar seberat 14,819 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial DN dan EM.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat melalui Call Center Polri 110 pada Jumat, 10 Juli 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cugenang yang sering didatangi orang-orang tidak dikenal pada waktu tertentu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Cianjur yang dipimpin Wakapolres Cianjur Kompol Wahyu bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DN beserta barang bukti sebanyak 80 paket ganja siap edar dengan total berat 14,819 kilogram.
“Hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap keberadaan tersangka DN berikut barang bukti ganja yang telah dikemas siap edar. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka EM yang berperan sebagai pengedar di tingkat bawah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7).
Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Ganja dikemas menggunakan mesin vakum, dilengkapi bahan pengawet, sehingga menyerupai kemasan makanan beku (frozen food). Polisi juga menyita alat timbang digital serta mesin pengemas vakum yang digunakan dalam proses pengemasan.
Dari hasil penyelidikan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp600 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 80.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Setiap paket ganja diketahui rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp600.000.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, total ganja yang masuk ke wilayah Cianjur diperkirakan mencapai 30 kilogram. Saat ini Satres Narkoba Polres Cianjur masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lain yang diduga berada di atas jaringan tersangka DN dan EM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Cianjur mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
(Rafiqi)