Probolinggo, Mediaistana.com
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan terus memperkuat pemenuhan hak warga binaan. Salah satunya melalui penyediaan layanan bantuan hukum dengan menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Probolinggo, Posbakumadin.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar di Aula Pemasyarakatan Rutan Kraksaan, Rabu (22/7/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, mengatakan penyuluhan hukum merupakan bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Pembinaan di dalam rutan tidak hanya berorientasi pada perubahan perilaku. Kami juga memastikan setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum, ujarnya.
Galih menegaskan, Rutan Kraksaan berkomitmen memberikan pelayanan yang menyeluruh. Tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga memastikan hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini kami berharap warga binaan semakin memahami prosedur hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara tepat, lanjutnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik mengenai proses hukum akan membantu warga binaan menjalani setiap tahapan perkara secara lebih terarah. Akses terhadap bantuan hukum juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada HAM.
Dalam kegiatan tersebut, tim Posbakumadin Kabupaten Probolinggo memberikan materi terkait berbagai bentuk layanan bantuan hukum. Mulai dari konsultasi hukum, pendampingan, pemberian nasihat hukum, hingga pembelaan dalam proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi Rutan Kelas IIB Kraksaan dan Posbakumadin Kabupaten Probolinggo, diharapkan layanan bantuan hukum bagi warga binaan dapat semakin mudah diakses.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.