Mediaistana.com | Jumat 24 Juli 2026 | Kota Tangerang
Polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah proses penanganan laporan yang telah disampaikan sejumlah pedagang kepada aparat penegak hukum, Pedagang mendesak agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tidak berhenti pada penertiban lapak semata.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber melalui aplikasi WhatsApp, para pedagang mengaku masih menghadapi dugaan permintaan sejumlah uang dengan berbagai alasan, antara lain biaya koordinasi, keamanan, maupun penggunaan lapak di kawasan trotoar dan akses menuju GOR Gondrong. Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami hanya ingin mencari nafkah untuk menyambung hidup. Jangan jadikan kami seperti sapi perah. Kami ingin berdagang dengan tenang tanpa adanya dugaan pungutan liar,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak lanjuti laporan yang telah dibuat, tetapi juga menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan praktik tersebut. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya pihak yang mengatur, mengoordinasikan, memperoleh keuntungan, atau terlibat dalam dugaan praktik pungli, warga meminta setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek penegakan hukum, warga juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Satpol PP, dan instansi terkait melakukan penataan kawasan GOR Gondrong secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut mereka, trotoar, akses jalan, dan fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara aman, tertib, dan nyaman.
Masyarakat menilai penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada langkah-langkah yang bersifat sementara. Mereka berharap adanya pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan, serta kebijakan yang mampu mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari.
Dalam aspirasinya, warga juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dibangun melalui tindakan nyata, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama penyampaian aspirasi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan setiap dugaan pelanggaran diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat mengingatkan bahwa trotoar dan fasilitas umum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, mereka berharap penataan kawasan GOR Gondrong dilakukan secara konsisten sesuai peraturan yang berlaku agar hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum dapat terlindungi.
Tuntutan Warga
Masyarakat menyampaikan beberapa harapan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:
1. Menindaklanjuti laporan dugaan oknum pungli secara profesional, objektif dan membongkar oknum sekenario di balik KS,KD,BR,Oy secara tegas transparan, dan akuntabel.
2. Mengusut dugaan praktik pungli hingga tuntas sesuai alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Menata kembali kawasan GOR Gondrong serta mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
4. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta negara hadir, menegakkan hukum secara adil, seadil-adilnya, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika ada pelanggaran yang terbukti, proseslah sesuai hukum. Jika tidak terbukti, tentu nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dilindungi,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan narasumber dan merupakan dugaan yang terbukti melalui pedagang korban pungli.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi, sampai hari kamis 23 Juli 2026 masih terjadi praktek pungutan liar oleh oknum preman pungli di kawasan GOR gondrong Tangerang