Probolinggo, Mediaistana.com
Seorang warga Perumahan Kebonagung Indah, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Kraksaan Polres Probolinggo.
Pelapor adalah Windy Hapsari, 49 tahun, warga Perum Kebonagung Indah Blok Flamboyan 77 RT 001 RW 004, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jatim. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STTLP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Krajan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam laporannya, Windy menyebut terlapor adalah seorang perempuan berinisial L, warga Desa Sidopekso, yang disebut sebagai mantan karyawan RS Graha Sehat.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelapor bersama ibunya, Moedjati Astoeti, mendatangi rumah terlapor untuk meluruskan kesalahpahaman. Namun saat tiba di lokasi, hanya di temui oleh kedua orang tuanya (L) . Selang 1jam kemudian L dan GL keluar menemui Windy (pelapor).
Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor L mendatangi pelapor. Dalam kondisi emosi, terlapor diduga mendobrak pintu rumah. Tidak hanya itu, terlapor juga disebut menarik kerudung yang dikenakan pelapor dan menendang bagian perut sebelah kiri dan tengah korban yang diketahui baru sembuh dari operasi.
Merasa dirugikan, Windy Hapsari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kraksaan. Dalam laporannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Benar, kami telah menerima laporan dari saudari Windy Hapsari warga Kebonagung. Laporan sudah kami terima dan saat ini masuk tahap penyelidikan. Kami akan mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan ahli untuk proses lebih lanjut, ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.