Jakarta | Mediaistana.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di ibu kota terus menunjukkan hasil nyata, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 22 warga Kecamatan Tambora melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dalam seremoni yang berlangsung di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Rabu (15/7).
Penyerahan sertifikat tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan praktik mafia tanah.
Acara tersebut menjadi bagian dari penyerahan sertifikat PTSL secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta yang melibatkan sinergi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Hj. Jamilah Abdul Gani bersama Kevin Wu menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga penerima manfaat. Momen tersebut turut disaksikan Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Dandim 0503/Jakarta Barat Letkol Inf. Saputra Hakki, Camat Tambora Pangestu Aji, para lurah, serta jajaran Tiga Pilar.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. Shinta Purwitasari, S.H., S.T., M.H., QRMP, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah hanya dapat tercapai melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat.
Menurutnya, legalisasi aset bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat karena sertifikat menjadi dokumen hukum yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan terhadap hak kepemilikan.
Sejak kolaborasi dengan Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta dimulai pada 2017, Kantor Pertanahan Jakarta Barat berhasil mencatatkan capaian signifikan,Hingga pertengahan 2026, sebanyak 41.724 bidang tanah di Jakarta Barat telah berhasil disertifikasi melalui berbagai program percepatan pendaftaran tanah.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa percepatan reforma agraria di Jakarta Barat berjalan konsisten dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama di kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Jakarta Barat berharap sinergi lintas sektor yang telah terbangun selama ini terus diperkuat agar seluruh bidang tanah di Jakarta Barat dapat terdaftar secara lengkap, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung percepatan reforma agraria sebagai fondasi pembangunan nasional.