Acara sidang terbuka Jurnalist Triberita Com,M.Harun kembali disidangkan Pengadilan Negeri Subang di gedung BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) jln raya ks.Tubun Subang.
Rabu (29/07/26).
Dalam acara persidangan yang berlangsung kurang lebih dari 30 menit hanya dibacakan nota keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi yang sebelumnya diajukan team penasihat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum M.Harun,Jaksa menilai dalil dalil keberatan yang disampaikan telah memasuki pokok perkara sehingga bukan lagi menjadi materi yang dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan eksepsi.
Sementara itu Kuasa Hukum Jurnalist M.Harun,Asep Rochman Dimyati S.H.M.H. mengatakan”Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membacakan jawaban seluruhnya secara lengkap,melainkan hanya menyampaikan point point utama yang menjadi tanggapan atas eksepsi team penasehat hukum,JPU tidak membacakan jawaban dari awal,hanya membacakan initi jawaban terhadap nota keberatan atau eksepsi yang kami ajukan”ujarnya.
Kuasa hukum Asep Rochman Dimyati S.H.M.H menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap eksepsi kepada Majelis hakim,kami tidak bisa masuk ke ranah kebijakan jaksa dalam memberikan jawaban itu kewenangan penuntut umum”ungkapnya
Sekarang kami tinggal menunggu sikap dan keputusan majelis hakim terhadap eksepsi yang telah kami ajukan,dalam persidangan tersebut majelis hakim akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk menyiapkan putusan sela sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,kami akan menunggu bagaimana keputusan majelis hakim nanti,apakah eksepsi diterima atau ditolak”imbuhnya
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau terdapat pertimbangan lain atas eksepsi yang diajukan”pungkasnya.