BerandaBeritaKetua Divisi Advokasi KOMNAS LP.K-P.K Sulbar Desak Pengadilan Negeri Mamuju Buka Dasar...

Ketua Divisi Advokasi KOMNAS LP.K-P.K Sulbar Desak Pengadilan Negeri Mamuju Buka Dasar Hukumnya

Mamuju mediaistana.com– Rencana pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang pekarangan rumah dan tanah persawahan di Dusun Kampung Rea, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026, mendapat sorotan dari Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua Divisi Advokasi KOMNAS LP.K-P.K Sulawesi Barat, Eliasib, mendesak Pengadilan Negeri Mamuju untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurut Eliasib, sengketa bermula dari transaksi jual beli pada tahun 1997 antara H. Bahtiar Saleh sebagai penjual dan Sani Binti Lemponge sebagai pembeli dengan nilai Rp500.000. Saat itu, pembayaran dilakukan dengan uang panjar sebesar Rp450.000 yang diterima langsung oleh H. Bahtiar Saleh.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak pendamping, sekitar satu minggu setelah menerima pembayaran tersebut, H. Bahtiar Saleh menggunakan uang itu untuk membawa istrinya ke Makassar menjalani perawatan medis. Sekitar satu bulan kemudian, setelah kembali ke Mamuju, ia meminta Sani Binti Lemponge membantu merawat istrinya yang sedang mengalami stroke.
Selama kurang lebih tiga bulan, Sani Binti Lemponge disebut merawat istri H. Bahtiar Saleh dengan memasak, menyuapi, membersihkan rumah, hingga memandikan pasien. Setelah kondisi istrinya membaik, menurut Eliasib, H. Bahtiar Saleh, di hadapan saksi Iswandi Patta, Sani Binti Lemponge, dan almarhumah Hj. Ellung, menyatakan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp50.000 dianggap lunas sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang telah diberikan.
“Sejak saat itu para pihak menganggap transaksi jual beli telah selesai sehingga hak atas tanah tersebut telah beralih kepada Sani Binti Lemponge,” ujar Eliasib.
Ia menambahkan, sejak tahun 2007 hingga 2025, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut dibayarkan secara rutin atas nama Beddu, suami Sani Binti Lemponge. Selanjutnya, pada tahun 2019 diterbitkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Supradik) atas nama Suriani, anak dari Beddu dan Sani Binti Lemponge.
Namun, menurut Eliasib, pada tahun 2009 muncul transaksi lain ketika Herman Bahtiar menjual objek tanah yang sama kepada Nuriani Binti Dulla. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa uang panjar yang sebelumnya diterima H. Bahtiar Saleh telah dikembalikan kepada Sani Binti Lemponge.
Pernyataan itu, lanjut Eliasib, dibantah oleh Sani Binti Lemponge maupun saksi Iswandi Patta. Keduanya menyatakan tidak pernah menerima pengembalian uang sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, kuitansi pembayaran asli disebut masih berada di tangan pembeli.
Dokumen Dipertanyakan
Selain mempertanyakan isi dokumen, Eliasib juga menyoroti surat keterangan jual beli yang menurut keterangannya dibuat oleh Ilham Jaya pada tahun 2009.
Menurut Eliasib, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Ilham Jaya saat itu diduga belum menjabat sebagai Kepala Dusun sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menilai keabsahan administrasi surat tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika benar yang bersangkutan belum memiliki kewenangan saat dokumen itu dibuat, maka publik berhak mempertanyakan legalitas administrasi dokumen tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Eliasib.
Pertanyakan Pemeriksaan Objek Sengketa
KOMNAS LP.K-P.K Sulawesi Barat juga mempertanyakan apakah pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa telah dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
Menurut Eliasib, pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, batas-batas tanah, dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Mamuju dapat menjelaskan kepada masyarakat apakah pemeriksaan terhadap objek sengketa telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan,” ujarnya.
Eksekusi Dijadwalkan 30 Juli 2026
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 933/PAN.PN.W33-U1/HK.2.2/VII/2026 dalam perkara Nomor: 9/Pdt.Eks/2022/PN Mam jo. Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN Mam, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026.
Sebelumnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026 ditunda dengan alasan kesiapan pengamanan dan kemudian dijadwalkan ulang.
KOMNAS LP.K-P.K Sulawesi Barat menyatakan akan terus melakukan pendampingan nonlitigasi terhadap masyarakat yang menjadi termohon eksekusi serta mengawal seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Jawab Terbuka
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Mamuju, Herman Bahtiar, Ilham Jaya, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan di atas belum memberikan tanggapan resmi. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang

(Nurdin).

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!