Mediaistana.com||JEMBER – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Ambulu dan Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga Rabu (29/7/2026), berbagai laporan dan keluhan warga menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian tersebut masih menjadi perbincangan publik dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Masyarakat menilai segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
Selain mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), praktik perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu tindak pidana lain, seperti perkelahian, pemerasan, peredaran minuman keras, hingga berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan warga.
Sejumlah warga mengaku telah lama mendengar informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Ambulu dan Jenggawah.
Mereka berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan. Jika memang ada praktik perjudian, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Munculnya berbagai laporan tersebut memunculkan persepsi di sebagian masyarakat bahwa aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian seolah belum tersentuh penegakan hukum. Namun demikian, persepsi tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pembiaran ataupun pelanggaran oleh aparat, karena hal itu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, beredar pula isu mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi itu masih sebatas dugaan yang belum dapat diverifikasi serta belum didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, pendalaman terhadap informasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi maupun bukti permulaan yang cukup.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Kapolres Jember beserta jajaran, mulai dari Wakapolres, Kasatreskrim, hingga Kapolsek Ambulu dan Kapolsek Jenggawah, dapat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang melalui langkah-langkah yang profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Penyelidikan yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Masyarakat juga berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap dugaan praktik perjudian di Kabupaten Jember sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia. Warga menilai instruksi pimpinan Polri diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran sehingga tidak ada ruang bagi praktik perjudian apabila terbukti melanggar hukum.
Menurut masyarakat, langkah tegas aparat penegak hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus menjadi bukti bahwa pemberantasan perjudian dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang diduga terlibat.
Penegakan hukum yang adil dan konsisten dinilai menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jember.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari pengaduan masyarakat dan informasi yang berkembang di lapangan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau pihak tertentu telah bersalah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial, penyampaian informasi kepada publik, serta mendorong adanya klarifikasi dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kasatreskrim Polres Jember, Kapolsek Ambulu, Kapolsek Jenggawah, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan dan tanggapan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Bersambung)