Probolinggo, Mediaistana.com
Windy Hapsari, warga Perum Kebonagung Indah Blok Flamboyan Nomor : 77, RT 001 RW 004, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, secara resmi menunjuk kuasa Hukum/ Advokat Prayuda Rudy Nurcahya SH (akrab disapa Yuda) untuk mendampingi dan mengawal proses hukum terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dialaminya, Rabu (29/7/2026).
Windy melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kraksaan-Probolinggo, pada 16 Juli 2026, yang secara resmi termuat pada bukti Surat tanda Penerimaan Laporan pada hari itu juga.
Selanjutnya dalam laporannya kepada pihak Kepolisian, Windy menuturkan adanya dugaan Penganiayaan yang menimpa dirinya dilakukan oleh seorang perempuan berinisial LS, Warga dari Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, sewaktu Windy datang ke rmh terduga LS dengan tujuan yaitu ingin meluruskan adanya kesalahpahaman secara baik-baik, jelasnya.
Sementara di lain tempat, Yuda membenarkan bahwa dirinya memang telah di tunjuk sebagai kuasa Hukum dari kliennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Windy selaku Korban/ Pelapor, agar proses hukum terhadap perkara dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya memperoleh keadilan dan kepastian hukum, katanya.
Yuda juga menegaskan bahwa siap mengawal seluruh tahapan demi tahapan dalam proses hukum dalam kasus ini secara profesional, Sesuai Peraturan dan perundang undangan yang ada agar Pelaporan dari Klientnya benar-benar dapat di tangani oleh pihak Kepolisian secara cepat, dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Saat dikonfirmasi wartawan Rabu –
(29/Juli/2026) dikedai kopi, Yuda juga berpesan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah mengedepankan emosi kemudian bertindak atau melakukan hal yang dapat melanggar hukum, karena menurut Yuda semestinya persoalan ini tidak harus di bawa ke ranah hukum andai pihak terlapor dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kliennya saat ini, ujarnya.
Sehingga Yuda berharap, proses penegakan terhadap persoalan dugaan penganiayaan ini dapat secepatnya menemukan titik terang, yaitu terlapor segera di panggil, kemudian di periksa, dan berkas perkara segera dinyatakan lengkap agar pelapor mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, dimana terlapor segera mendapatkan sanksi pidana atas perbuatan yang telah di lakukannya., pungkasnya.