MEDIAISTANA.COM JAKARTA (31/07/2026), Persengketaan internal di Yayasan Ksatrya Lima Satu, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, kini berdampak luas. Mulai dari pemecatan karyawan, laporan ke polisi, hingga aksi demonstrasi siswa menuntut kepastian proses belajar mengajar.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Metro Jakarta Pusat Nomor LP/B/3467/XII/2025/SPKT tanggal 1 Desember 2025, Soni Chandra, S.H. melaporkan Drs. Akhmad Rohadi atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Dalam laporannya, pelapor menduga terlapor mengeluarkan Surat Pemberhentian Nomor 121/YPKL5/001/IX/2025 kepada penyewa kantin pada 30 September 2025. Padahal, masa jabatan terlapor sebagai Ketua Pengurus disebut telah berakhir sejak 7 Juni 2025.
Perkembangan perkara ini juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Rencananya, penyidik juga akan memanggil saksi dari pihak yayasan.
Dampak dari konflik ini mulai dirasakan di lapangan. Sejumlah guru, kepala sekolah, dan petugas keamanan mengaku diberhentikan tanpa melalui prosedur yang jelas. Beberapa pihak juga mengaku mengalami intimidasi.
Keresahan ini kemudian memuncak dengan dilakukannya aksi demonstrasi oleh para siswa. Dalam video yang beredar, terlihat para siswa berjalan kaki di area Cempaka Putih sambil membawa atribut untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Untuk meredam situasi, Kecamatan Cempaka Putih memfasilitasi Rapat Koordinasi dan Mediasi pada 30 Juli 2026. Surat undangan bernomor 615/PU.01.03 itu ditujukan kepada unsur Forkopimda, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menahan diri demi kelancaran kegiatan belajar mengajar siswa. Namun, polemik terkait keabsahan kepengurusan berdasarkan Akta Tahun 2023 masih menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan. Dinas Pendidikan diharapkan segera turun tangan untuk memastikan hak belajar siswa tidak dikorbankan akibat konflik internal di tingkat yayasan.
Siswa tidak boleh menjadi korban dari perselisihan orang dewasa. (Red)
Nara sumber : Bonar Siburian
No Hp : 0896 3586 3308