Probolinggo, Mediaistana.com
Kuasa hukum Koperasi Sumber Jaya Makmur, Nanang Haryadi, S.H. (biasa di sapa Nanang) , membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan salah seorang karyawan koperasi berinisial MKL.
Hal itu disampaikan Nanang dalam wawancara khusus di kantor Polsek Kraksaan. Koperasi Sumber Jaya Makmur sendiri berkantor di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (30/7/2026).
Menurut Nanang, berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan internal koprasi, awalnya ditemukan selisih perputaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp109 juta.

Setelah dilakukan penghitungan dan Verifikasi lebih lanjut oleh pengurus koprasi, nilai kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh MKL sebesar Rp 43 juta, jelasnya.
lanjut Nanang, pihak koprasi telah berulang kali menempuh jalur persuasif dengan meminta pertanggungjawaban kepada MKL. Namun prosesnya alot, sehingga kuasa hukum dilibatkan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Upaya mediasi akhirnya difasilitasi di Kantor Polsek Kraksaan pada 18 Juli 2026. Dalam mediasi tersebut MKL membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Isinya kesanggupan menjaminkan sertifikat untuk mengganti kerugian sesuai nominal yang disepakati, dengan batas waktu 15 hari kerja, ujarnya.
Namun komitmen itu tidak dipenuhi. Meski sudah diberi beberapa kali kesempatan, hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban dalam surat pernyataan belum direalisasikan.
Karena itulah koperasi memutuskan menempuh jalur hukum, tegasnya.
Nanang menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menilai perbuatan MKL telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. MKL kemudian diproses hukum dan saat ini ditahan di Polsek Kraksaan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, IPTU Syafri, membenarkan adanya penahanan terhadap MKL terkait perkara tersebut.

Diketahui, MKL merupakan warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Saat ini ia berdomisili di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, mengikuti tempat tinggal istrinya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.